Ditambah menurutnya, banyak oknum pembuang sampah mandiri yang bisa membuang sampah setiap saat. Padahal, satu pendorong gerobak sampah bisa mengurangi antara 50 – 100 orang pembuang sampah mandiri di Depo Pengok.
Sementara itu Deputi Direktur WALHI DI Yogyakarta, Dimas R Perdana mengatakan ketiadaan lahan di Kota Yogyakarta bukan alasan, karena pemilahan sampah bisa dilakukan warga hingga di tingkat RW.
Ia mencontohkan, maayarakat bisa melakukam gerakan sedekah sampah yang sudah nyata dilakukan sebagian warga di Kota Yogyakarta. Ini lebih menunjukkan hasil nyata dibanding rencana pemanfaatan teknologi yang belum jelas hasilnya.
Menanggapi berbagai pendapat itu, Ketua Pansus Raperda Perubahan Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta, Fokki Ardiyanto menekankan, memang benar ketika Raperda memberi peluang pada BUMD dalam hal bisnis pengelolaan sampah, maka jangan sampai mengurangi public service karena ini merupakan kewajiban negara.
Apalagi, selama ini masyarakat juga membayar retribusi kepada pemerintah yang seharusnya uang tersebut dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang baik.
“Jangan sampai setelah Raperda ini diserujui justru memindahkan tanggung-jawab negara ke swasta,” tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung