Ilustrasi melahirkan. (Foto/Unsplash/Chiristian Bowen)
INDOZONE.ID - Baru-baru ini, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi mengesahkan dalam rapat paripurna DPR, memberikan perlindungan dan hak tambahan bagi ibu bekerja, terutama terkait cuti melahirkan.
Menurut UU KIA, ibu memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan dengan durasi minimal tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus yang memerlukan perhatian lebih.
Aturan ini dijabarkan dalam Pasal 4 ayat 3 yang menyatakan:
Ayat (3)
Di samping hak-hak yang disebutkan pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu yang bekerja memiliki hak untuk mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. minimal 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. maksimal 3 (tiga) bulan tambahan jika terdapat kondisi khusus yang didukung dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, DPR Ingatkan Momen Evaluasi
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 4 menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada karyawan yang memintanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain hak cuti, UU ini juga memberikan perlindungan tambahan bagi ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan.
Pasal 5 menyatakan bahwa ibu yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat dipecat dari pekerjaannya dan tetap menerima hak-haknya, termasuk gaji penuh selama 3 bulan pertama.
Rincian mengenai pembayaran upah selama cuti melahirkan dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Ibu yang memanfaatkan hak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Polda Metro Tahan Seluruh Tersangka Termasuk Pengacara Terkenal Dikasus Pelat DPR Palsu
(2) Ibu yang memanfaatkan hak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
UU KIA ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak serta memberikan perlindungan lebih bagi ibu yang bekerja, memastikan mereka memiliki waktu yang cukup untuk pemulihan setelah melahirkan tanpa takut kehilangan pekerjaan atau hak-haknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @lambe_turah, Lambeturah.co.id