INDOZONE.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta bahwa Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) belum mengembalikan dana Tapera senilai Rp567,457.735.810 (Rp567 miliar) kepada 124.960 peserta. Dana tersebut seharusnya sudah dikembalikan karena peserta sudah meninggal dunia atau pensiun.
Temuan ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Dana Tapera Tahun 2020-2021 pada BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
BPK menilai BP Tapera belum melakukan penyelesaian kewajiban pengembalian dana Tapera tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Simpanan Wajib Tapera, Siap-Siap Gaji di Potong Setiap Tanggal 10 Segini Besarannya
Dalam laporannya, BPK mengungkapkan bahwa BP Tapera belum melakukan penyelesaian hak peserta Tapera yang telah meninggal dunia sebanyak 25.764 orang dengan total Rp91.035.338.854.
Sedangkan peserta tapera yang pensiun 99.196 orang dengan total Rp476.422.396.956. Hal ini menyebabkan hak peserta Tapera tersebut tidak dapat dinikmati.
BPK juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana Tapera yaitu kelemahan sistem dan prosedur BP Tapera dalam memproses pengembalian dana Tapera dan kurangnya koordinasi antara BP Tapera dengan instansi terkait.
BPK merekomendasikan kepada BP Tapera untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana Tapera kepada peserta yang berhak. BP Tapera juga diminta untuk memperbaiki sistem dan prosedur serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Tegas! Buruh Yogyakarta Tolak Iuran Tapera, MPBI : Makmurkan Buruh Dulu!
Menanggapi temuan BPK, BP Tapera menyatakan bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan melakukan akselerasi penyelesaian hak peserta Tapera.
Pemerintah perlu segera menyelesaikan masalah ini agar kepercayaan masyarakat terhadap program Tapera tidak semakin menurun. Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan iuran Tapera mulai 2027 mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI