Kategori Berita
Media Network
Selasa, 04 JUNI 2024 • 20:50 WIB

Polisi Tangkap Kawanan Penipu di Jakbar, Modusnya Tukar Uang Receh dan Kenal Bos

Polsek Palmerah Jakbar tangkap kawanan penipu modus tukar uang.

INDOZONE.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil meringkus dua pria pelaku penipuan modus tukar uang dan kenal bos korban. Parahnya, uang yang ditukar nominalnya tidak setara dengan yang dikeluarkan oleh korban.

Kasus ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024 yang lalu. Saat itu, kedua pelaku berinisial PH alias Prendi dan AA alias Okem, mendatangi sebuah toko ayam di Palmerah.

Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menyebut saat itu pelaku meminta uang miliknya yang merupakan uang receh ditukar. Pelaku juga mengancam korban dan menyebut dirinya mengenal bos korban.

Baca Juga: Polisi Dilawan 3 Kawanan Curanmor Pakai Pedang, Begini Kronologinya hingga 37 Motor Curian Ditemukan!

"Jadi ditukarkan itu, sudah katanya cepet 'Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini'," kata Kompol Sugiran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai tukang parkir ini kemudian menyerahkan uang receh ke korban dengan pecahan Rp 500 dan Rp 1.000. Korban yang ketakutan kemudian memberikan uang yang ada di laci kasir sebesar Rp1,1 juta.

"Jumlahnya uang itu tidak sesuai yang ditukarkan. Jadi jumlahnya itu hanya Rp400 ribu, tapi yang diminta Rp2,5 juta," ucapnya.

Polsek Palmerah Jakbar tangkap dua pelaku penipuan modus tukar uang.

Baca Juga: Heroik! Sekuriti SPBU di Bekasi Berhasil Gagalkan Aksi Perampokan yang Dilakukan Kawanan Bersenpi

Dalam kesempatan yang sama, Panit Reskrim Polsek Palmerah Ipda Sabam Purba menyebut kedua pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kehidupan sehari-hari hingga membeli narkotika.

"Pelaku menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari kemudian untuk narkoba," kata Sabam.

Kini, kedua pelaku sudah berhasil ditangkap. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Kawanan Penipu di Jakbar, Modusnya Tukar Uang Receh dan Kenal Bos

Link berhasil disalin!