Ilustrasi NPWP. (Foto/Istimewa)
INDOZONE.ID - Wajib pajak Indonesia, perlu segera cek status NIK dan NPWP. Karena bulan Juni 2024 adalah batas akhir untuk melakukan pemadanan NIK-nya sebagai NPWP. Pemadanan ini penting untuk integrasi data perpajakan dengan data kependudukan.
Pemerintah Indonesia telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Namun, baru dilaksanakan pada Juli 2024, hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Baca Juga: NIK di KTP Bakal Dipakai Jadi Nomor SIM, Mulai Berlaku Tahun 2025!
Mengapa Pemadanan NIK dan NPWP Penting?
Cukup dengan NIK, Anda bisa mengakses berbagai layanan perpajakan seperti lapor SPT Tahunan dan lainnya. Keakuratan integrasi data membuat pelaporan pajak lebih menyeluruh. Dan diharapkan kepatuhan pajak meningkat dengan kemudahan yang ditawarkan.
Wajib Pajak harus melakukan validasi data diri, ada cara untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
1. Melalui DJP Online
Langkah-langkahnya:
Akibat tidak melakukan pemadanan, Anda berpotensi kesulitan melapor SPT Tahunan, mengajukan restitusi pajak, atau menggunakan layanan perpajakan lainnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mengenakan denda keterlambatan.
Baca Juga: Link Pemadanan NIK dan NPWP Online beserta Caranya
Bulan Juni 2024 adalah batas waktu terakhir untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Segera lakukan pengecekan status dan lakukan pemadanan jika diperlukan. Hindari risiko yang merugikan dengan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DJP Online