INDOZONE.ID - Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), belakangan viral karena diduga diperjualbelikan melalui situs jual-beli pulau luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengakui sudah ada ketertarikan dari sejumlah perusahaan terhadap pulau-pulau di Anambas.
Meski demikian, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, memastikan pulau-pulau tersebut tidak bisa dijual, tetapi bisa dimanfaatkan sesuai aturan dengan izin resmi.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, yang dijual di situs https://www.privateislandsonline.com/. Semuel mengatakan, pulau-pulau tersebut memiliki status milik negara, yang berada dalam kawasan konservasi dan dilindungi undang-undang.
“Itu pulau milik negara, sehingga pemanfaatannya harus mendapat izin dari pemerintah, baik KKP maupun pemerintah daerah setempat,” jelas Semuel di Batam, Rabu (18/6/2025).
Meski status pulau tersebut tegas dilarang untuk dijual, Semuel mengungkapkan bahwa saat ini beberapa perusahaan sudah menunjukkan ketertarikan untuk berinvestasi di sektor wisata di pulau-pulau tersebut.
Baca juga: Pakar Geodesi UGM: Polemik Pulau di Perbatasan Aceh–Sumut Bisa Terulang Jika Pendataan Tidak Tertib
Dia menjelaskan, pada keempat pulau tersebut belum terdapat aktivitas masyarakat. Diduga motif iklan penjualan itu untuk mencari investor.
“Kami tidak tahu mereka yang mengiklankan ini terafiliasi dengan perusahaan apa. Namun, info dari anggota kami di Anambas, ada beberapa perusahaan yang tertarik dan melakukan proses pengurusan izin di Pemda Anambas untuk usaha wisata,” kata Semuel.
Ketertarikan investor tersebut merupakan indikasi positif dari potensi besar kawasan tersebut di sektor pariwisata.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, pulau-pulau ini memang dialokasikan untuk pengembangan kawasan wisata.
KKP menegaskan tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau. Menurut Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, pemerintah Indonesia memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil sebagai bagian dari menjaga kedaulatan negara.
“Empat pulau ini tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia,” jelas Doni.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya memperbolehkan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan syarat ketat, seperti minimal 30% lahannya dikuasai negara untuk dijadikan sebagai kawasan lindung, akses publik, dan fasilitas umum.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Bukan Sumut
Dari 70% area yang bisa dikelola, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian besar untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.
Setelah kabar tentang penjualan pulau-pulau ini viral melalui situs luar negeri Private Island Online yang berlokasi di Ontario, Kanada, pihak KKP langsung melakukan pemantauan ketat terhadap kondisi di lapangan.
Semuel memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan aktivitas mencurigakan di keempat pulau tersebut. Namun, KKP bersama Pemda Anambas akan terus memonitor situasi guna mencegah pelanggaran hukum terkait pemanfaatan wilayah negara.
Meski polemik soal penjualan pulau ini sempat mencuat, pemerintah menegaskan dukungannya terhadap investasi di Kepulauan Anambas selama dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan peraturan ketat ini, pemerintah berharap investasi dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian ekosistem di pulau-pulau kecil.
Pemerintah menjamin perlindungan kedaulatan dan kelestarian lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA