Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Melalui amanah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022, Warga Indonesia yang termasuk wajib pajak, harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Hal ini karena masyarakat kedepannya akan menggunakan satu identitas NIK saat mengurus hak dan kewajiban pajak, sehingga memudahkan proses administrasi yang hanya memerlukan NIK saja.
Pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan tepat hingga akhir tahun ini, yaitu 31 Desember 2023. Jika tidak, maka kamu akan kesulitan untuk mengurus layanan pajak kedepannya. Ini link dan cara pemadanan NIK dan KTP.
Ilustrasi KTP dan NPWP (ANTARA/Jefri Aries)
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu perlu mengikuti langkah berikut ini
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Sebelum 31 Desember 2023!
Ilustrasi NPWP. (Foto/Istimewa)
Dilansir Pajakku, jika kamu tak melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023, maka di tahun selanjutnya, kamu akan sulit untuk melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan.
Tak hanya itu, kamu juga tidak bisa memakai layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Baca Juga: Soal Integrasi NIK dan NPWP, DPR Minta Keamanannya Harus Berlapis
Jadi, kamu yang wajib pajak segeralah untuk padankan NIK dan NPWP. Jika kamu merasa kebingungan dengan langkah di atas, kamu bisa mengikuti caranya dengan menonton tutorialnya di link ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pajakku