Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 DESEMBER 2023 • 14:36 WIB

Link Pemadanan NIK dan NPWP Online beserta Caranya

Ilustrasi KTP. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Melalui amanah Undang-Undang nomor 7 tahun 2021, dengan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022, Warga Indonesia yang termasuk wajib pajak, harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Hal ini karena masyarakat kedepannya akan menggunakan satu identitas NIK saat mengurus hak dan kewajiban pajak, sehingga memudahkan proses administrasi yang hanya memerlukan NIK saja.

Pemadanan NIK dan NPWP harus dilakukan tepat hingga akhir tahun ini, yaitu 31 Desember 2023. Jika tidak, maka kamu akan kesulitan untuk mengurus layanan pajak kedepannya. Ini link dan cara pemadanan NIK dan KTP.

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Ilustrasi KTP dan NPWP (ANTARA/Jefri Aries)

Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kamu perlu mengikuti langkah berikut ini

  • Masuk ke situs DJP Online di link ini
  • Login dengan NPWP dan password
  • Masukkan kode keamanan pada boks yang disediakan
    Jika belum memiliki akun, silakan registrasi dengan "Daftar disini", lalu isi sesuai denan kolomnya.
  • Berikutnya, masuk ke menu Profil untuk melakukan pemutakhiran data. Jenis data yang bisa diperbarui adalah data NIK, nomor HP, Alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, dan data anggota keluarga.
  • Pastikan menyimpan data yang diubah dengan klik tombol 'Ubah Data'.
  • Berikutnya pada Data Utama, validasi pemutakhiran dengan mengisi NIK.
  • Setelahnya, kamu akan menerima pemberitahuan 'Data ditemukan' jika data yang ada sesuai.
  • Di samping tombol Cek juga akan muncul tanda centang dan keterangan Valid.
  • Klik tombol Ubah Profil, ikuti langkah selanjutnya.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Wajib Sebelum 31 Desember 2023!

Akibat jika NIK dan NPWP tak dipadankan

Ilustrasi NPWP. (Foto/Istimewa)

Dilansir Pajakku, jika kamu tak melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sampai dengan 31 Desember 2023, maka di tahun selanjutnya, kamu akan sulit untuk melaksanakan hak atau kewajiban perpajakan.

Tak hanya itu, kamu juga tidak bisa memakai layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Soal Integrasi NIK dan NPWP, DPR Minta Keamanannya Harus Berlapis

Jadi, kamu yang wajib pajak segeralah untuk padankan NIK dan NPWP. Jika kamu merasa kebingungan dengan langkah di atas, kamu bisa mengikuti caranya dengan menonton tutorialnya di link ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pajakku

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Link Pemadanan NIK dan NPWP Online beserta Caranya

Link berhasil disalin!