Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (ANTARA FOTO/Jojon)
INDOZONE.ID - Korlantas Polri mengumumkan sebuah kebijakan baru yang akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
Baca Juga: Polri Rancang Aplikasi Cegah Calo di Sekolah Mengemudi untuk Buat SIM
"Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus, dikutip dari ANTARA, Jumat (25/05/2024).
Hal ini bertujuan untuk menyelaraskan data dan memudahkan integrasi dengan berbagai layanan publik lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain itu, penggunaan NIK diharapkan dapat mengurangi potensi duplikasi kepemilikan SIM.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis dan Hemat Waktu!
Sosialisasi terkait perubahan ini akan dilakukan mulai Juli 2024. Bagi pemegang SIM yang masih berlaku, perubahan akan dilakukan secara bertahap saat masa perpanjangan SIM.
Informasi lebih lanjut terkait perubahan NIK sebagai nomor SIM dapat diperoleh di situs web resmi Korlantas Polri atau di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id