INDOZONE.ID - Setelah sejumlah pihak terdiri dari warga binaan, dokter dan beberapa pejabat Lapas untuk dipanggil sekaligus dimintai keterangan terkait kasus dugaan pungli di Lapas Sleman, Polresta Sleman langsung menaikkan status ke tingkat penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kami terima aduan ditahun 2023, saat itu langsung dilakukan penyelidikan dan memeriksa setidaknya ada 18 saksi. Setelah itu, tepat oada 28 Mei kemarin kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi kepada awak media di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Lanjut Ardi, terkhusus proses penyelidikan kasus ini memang harus dilakukan hati-hati. Mengingat kasusnya adalah korupsi yang melibatkan oknum memiki kekuasaan di Lapas Cebongan.
Detailnya, pihaknya telah mengirimkan permintaan gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut ke Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Mei 2024 yang sebelum pada akhirnya tanggal 20 Mei 2024 kasus itu diungkap ke publik.
Baca Juga: Kronologi Temuan Jasad Pria Dalam Toren Air di Tangsel: Bikin Merinding!
"Dalam melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi memang kita wajib untuk berhati-hati salah satunya untuk mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakkan hukum, melalui proses penyidikan," paparnya.
"Kalau ini disampaikan di awal lalu ramai dikhawatirkan akan terjadi penghilangan barang bukti, dan itu bisa menghambat proses penyelidikan," sambungnya.
Lanjut Ardi menyebut, kenaikan status itu bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Namun, murni dari hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Senada dengan Kapolresta Sleman tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian turut menyampaikan bahwa selama proses penyelidikan yang berjalan hampir lima bulan itu, penyidik sudah meminta belasan saksi dan menemukan barang bukti.
"Karena tanggal 28 kemarin sudah ditingkatkan ke dalam proses penyidikan tentunya kita akan melakukan upaya-upaya hukum terkait pemanggilan kembali, akan dimintai keteranganya tapi dalam berita acara pemeriksaan yang tentunya sudah pro justicia berkekuatan hukum," ucap Adrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung