Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 MEI 2024 • 15:05 WIB

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Asal Sleman Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Setelah berhasil dijemput, korban dilarikam ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pakem, Sleman.

Pelaku terancam Pasal dan ancaman hukuman, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Asal Sleman Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Link berhasil disalin!