Setelah berhasil dijemput, korban dilarikam ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Pakem, Sleman.
Pelaku terancam Pasal dan ancaman hukuman, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UUPA Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung