Ilustrasi KTP (INDOZONE/Fitriani)
INDOZONE.ID - KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
KTP bukan hanya sebagai tanda pengenal diri, tetapi juga diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus dokumen lain, membuka rekening bank, dan mengikuti pemilihan umum.
Baca Juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya
Jika terjadi perubahan data pada KTP, seperti status pernikahan, alamat, pekerjaan, atau tanda tangan, maka Anda perlu memperbaruinya. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk memperbarui KTP.
Syarat-Syarat Memperbarui KTP:
Langkah-langkah:
Lama proses pembuatan KTP baru biasanya sekitar 1-2 minggu. Anda dapat melacak status pembuatan KTP Anda secara online melalui website Dukcapil atau aplikasi Dukcapil.
Dan jika Anda kehilangan KTP, Anda harus terlebih dahulu membuat surat kehilangan dari kepolisian sebelum mengurus KTP baru.
Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan, Ini 5 Kriteria yang Kena Sasar
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah memperbarui informasi Anda dalam KTP sesuai dengan perubahan status, alamat, pekerjaan, atau tanda tangan.
Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh kantor Dukcapil untuk memastikan bahwa proses pembaruan KTP berjalan lancar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil