Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 MEI 2024 • 11:08 WIB

Ponpes Sidogiri Berduka, 4 Korban Meninggal Imbas Mobil Rombongan Bu Nyai Tertabrak KA di Pasuruan

  Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

INDOZONE.ID - Duka mendalam menyelimuti Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, setelah kecelakaan tragis yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu.

Sebuah mobil yang membawa rombongan Ibu Nyai dan Ning dari keluarga besar Ponpes Sidogiri tertabrak kereta api di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, mengakibatkan kehilangan yang tak tergantikan bagi komunitas tersebut.

Abdullah, seorang alumni yang juga mengajar di Lembaga Pendidikan Islam Pengampon, Surabaya, membenarkan kejadian tersebut.

“Di Pondok Sidogiri lagi berduka karena yang meninggal dunia adalah majelis keluarga Pondok Sidogiri,” ungkapnya dengan nada berat.

Baca Juga: TNI Sebut KKB di Papua OPM, Tapi Polri Masih Pakai Narasi KKB

Empat anggota keluarga Ponpes Sidogiri dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut, menurut Abdullah.

Mereka adalah Ny Hj Munjiyah binti KH Noerhasan bin Nawawi, Ning Maslahah binti Tohir, Ning Aidah binti Mahfud dari Gayam, dan Ning Alwiyah binti Ali dari Kepuh Kejayan.

Akun Instagram resmi Ponpes Sidogiri, @s1dogiri, telah mengonfirmasi kepergian keempat individu tersebut dan memohon doa dari umat.

“Semoga Allah menempatkan mereka di sisi yang terbaik. Amin,” tulis akun tersebut dalam sebuah unggahan.

Baca Juga: Indonesia Siapkan Beragam Side Event World Water Forum ke-10

Dalam keterkaitan dengan kecelakaan tersebut, Cahyo Widiantoro, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menyatakan bahwa Kereta Api (KA) Pandulungan tujuan Jember mengalami kerusakan setelah tertabrak kendaraan di JPL 146 kilometer 70+8/9, sebuah lokasi di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

“KAI Daop 9 Jember menyesalkan adanya kejadian tersebut dan akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Cahyo.

Dia juga mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA untuk selalu berhati-hati, mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@pasuruaninfo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ponpes Sidogiri Berduka, 4 Korban Meninggal Imbas Mobil Rombongan Bu Nyai Tertabrak KA di Pasuruan

Link berhasil disalin!