Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 MARET 2024 • 10:43 WIB

4 Fakta Kasus Dokter Gadungan di Cikarang, Pernah Sekolah Perawat di Solo

Dalam menjalankan praktek dokter gadungan, pelaku juga mempekerjakan seorang resepsionis dan seorang perawat. Tetapi, keduanya tidak mengetahui bahwa Sunaryanto adalah seorang dokter gadungan.

"Dokter sendiri dibantu perawat, receptionist. Cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya bertugas sebagai petugas," sebut Twedi.

Selama membuka prakteknya 5 tahun terakhir, Polisi masih menyelidiki berapa jumlah penghasilan pelaku, dan sementara ini pelaku menggunakan uang hasil menipu untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA: Terungkap! Begini Cara Dokter Gadungan di Cikarang Tangani Pasien hingga Beri Resep Obat

4. Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya 6 buku daftar pasien periode Agustus 2020 hingga Februari 2024, 3 baju dokter, 17 buah inject merscybion, 34 buah inject ranitidine, 37 buah norages inject, 21 buah ondan inject, 31 buah dexa inject, 2 buah metoclopramide inject, 32 buah ketorolac inject dan perlengkapan dokter lainnya.

Akibat perbuatannya, Sunaryanto dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana.

"Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun," tutupnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

4 Fakta Kasus Dokter Gadungan di Cikarang, Pernah Sekolah Perawat di Solo

Link berhasil disalin!