Reka adegan pembunuhan mahasiswi di Depok.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus temuan jasad mahasiswi Universitas Gunadarma di sebuah indekos di kawasan Sukmaja, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi juga berhasil membongkar motif hingga membeberkan kronologi maut tersebut.
Selasa, 23 Januari 2024, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini diawali dari penemuan jasad korban, perburuan pelaku, penangkapan hingga membongkar motif dari tersangka melakukan perbuatan keji ya.
Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Jasad korban pertama kali ditemukan pada Kamis, 18 Januari 2024 yang lalu. Jasad tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang disebuah kos-kosan di Kota Depok.
Baca Juga: Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok Bertambah, Ini Detailnya
Temuan jasad korban diawali saat ibu tersangka berinisial FT mendapat pesan singkat dari anaknya. FT mendapat pesan jika ada wanita terikat di dalam kontarakannya.
Setibanya di kontrakan tersebut, FT didampingi keluarganya membuka kontrakan dan menemukan korban sudah dalam keadaan tewas. FT kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Pelaku diketahui merupakan pacar korban dan masih berstatus mahasiswa bernama Argiyan Arbirama (20).
Antara pelaku dan korban diketahui menjalin asmara. Mereka kenal melalui aplikasi Line.
"Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian, mereka melakukan janjian dan setelah bertemu langsung pacaran dengan korban kira-kira berjalan baru dua Minggu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam konferensi pers sebelumnya.
Usai ditangkap, polisi berhasil membongkar kronologi pembunuhan ini. Pembunuhan diawali saat pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dalih ingin meminum kopi bersama.
Seusai pulang kuliah, korban menjemput pelaku di gang kontrakan pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke dalam kontrakan.
"Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian, korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ungkap Wira.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan