Dalam keadaan itu, korban diperkosa oleh pelaku dalam keadaan masih sadar. Setelah puas melakukan aksi bejatnya, korban diikat oleh pelaku namun lagi-lagi, pelaku masih dalam keadaan sadar.
"Setelah selesai, pelaku kembali memakaikan baju dan celana milik korban sehingga karena untuk supaya tidak melawan, kemudian pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal serta menutupi korban dengan selimut sebelum pelaku kabur," kata Wira.
Pelaku kemudian mengambil ponsel dan motor korban kemudian melarikan diri. Pelaku berjalan menuju Stasiun Kereta Depok Lama.
Disisi lain, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas. Polisi sendiri masih menyelidiki penyebab tewasnya korban.
Dari catatan kepolisian, tersangka rupanya juga sudah terjerat dalam kasus pemerkosaan lain. Tersangka sempat dilaporkan ke polisi oleh dua korban yang pernah dia perkosa.
Terparahnya, satu korban diperkosa saat masih dibawah umur. Bahkan, korbannya sampai mengandung akibat ulah tersangka.
Baca Juga: Disaksikan Ibu Tersangka, 25 Adegan Diperankan saat Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatman tewas dan Pasal 258 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan