Garis polisi di lokasi pembunuhan terhadap perempuan di Kota Depok
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini akan menggelar rekonstruksi atau reka adegan ulang pembunuhan yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama, kepada Kayla Rizki Andini.
Rekonstruksi dalam kasus yang sempat membuat geger ini akan digelar di lokasi asli pembunuhan berlangsung.
"(Rekonstruksi) kemungkinan akan kami gelar hari Selasa tanggal 23 Januari 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Aksi pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh pelaku di sebuah indekos di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Wanita Tewas di Kosan Depok, Ibu Pelaku Pembunuhannya Lapor Polisi
Pelaku pembunuhan mahasiswa di kos-kosan Depok.
Wira menyebut, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memberi gambaran aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Rekonstruksi ini juga akan dicocokkan dengan keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan.
"Rekonstruksi ini dimaksud untuk mengetahui bagaimana rangkaian perbuatan dari pada pelaku ini melakukan perbuatannya," ucapnya.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini diawali dari ibu pelaku yang melapor polisi jika ada jasad wanita di dalam kos-kosan. Usut punya usut, pelakunya adalah anak dari pelapor sendiri.
Aksi pembunuhan dilakukan tersangka dengan motif cemburu. Sebelum membunuh korban, tersangka lebih dulu mencekik korban hingga lemas, dan memperkosanya sebelum pada akhirnya korban tewas dibunuh.
Baca Juga: Pembunuh Wanita di Kos-kosan Depok Ditangkap Polda Metro di Wilayah Jawa Tengah
Hasil pendalaman polisi terhadap sosok tersangka, rupanya tersangka juga pernah dilaporkan oleh dua korban lainnya. Kedua korban melaporkan tersangka dengan kasus pemerkosaan.
Kini, tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan tewas, dan Pasal 258 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan