Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 14:40 WIB

Terima Kasih Masyarakat Indonesia, Kita Berhasil Menyelamatkan Demokrasi Negeri Ini!

Author

Seorang mahasiswa meletakkan bunga pada barikade polisi yang menjaga aksi unjuk rasa di Gerbang Pancasila, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

INDOZONE.ID - Beberapa hari lalu, DPR RI mendapatkan sorotan dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Mereka secara mengejutkan mengabaikan putusan Mahkaham Konstitusi (MK) soal batas usia calon Kepala Daerah.

DPR dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg) justru menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Mereka merevisi putusan MK, dan memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan batas usia Kepala Daerah.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Jalannya rapat Baleg soal membahas putusan MK mengenai RUU Pilkada pun dinilai cukup cepat. Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, yakni T.B. Hasanuddin. Ia pun menilai banyak kejanggalan terkait rapat Baleg saat membahas RUU Pilkada.

Baca Juga: Psikologi Menarik di Balik Obsesi Budaya Terhadap Gosip Selebriti, Digunakan untuk Tutupi Skandal Politik?

"Itu hanya 'sat-set sat-set' ketok saja, begitu ya. Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda," ucap Hasanuddin.

Meski dianggap terlalu terburu-buru dan banyak kejanggalan, hasil dari rapat Baleg DPR mengenai RUU Pilkada mendapatkan persetujuan dari Pemerintah. Bahkan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnvian, meminta agar RUU Pilkada segera diparipurnakan.

"Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna," ucap Tito.

RUU Pilkada Dapat Penolakan dari Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia

Ilustrasi rapat DPR RI (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Hasil rapat Baleg DPR mengenai RUU Pilkada pun mendapatkan respons negatif dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Kebanyakan dari mereka menilai langkah DPR yang mengabaikan putusan MK mengenai aturan batas usia Kepala Daerah sarat akan kepentingan.

Terlebih sebelum adanya rapat Baleg DPR mengenai pembahasan RUU Pilkada, anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep, memang diisukan masuk dalam salah satu calon Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Demokrasi Indonesia Menuju Kerajaan?

Sejumlah pakar hukum pun mengkritisi hasil rapat Baleg DPR mengenai RUU Pilkada. Salah satunya adalah Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr. Johanes Tuba Helan, yang menyebut bahwa putusan MK tak dapat dianulir.

"Tidak bisa. Dalam negara demokrasi putusan badan yudikatif tidak bisa dianulir oleh badan legislatif maupun badan eksekutif," jelas Johanes.

"Kalau tidak menggunakan putusan MK, maka pelaksanaan pilkada melanggar hukum sehingga dapat digugat melalui jalur hukum, dan KPU dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," sambungnya.

Masyarakat Indonesia dari sejumlah kalangan seperti buruh, seniman, selebritis, guru besar, dosen, mahasiswa, hingga siswa SMK akhirnya memutuskan untuk turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menuntut pembatalan RUU Pilkada.

DPR RI Tunda Sidang Paripurna RUU Pilkada karena Tidak Penuhi Persyaratan Kourum

Dengan situasi yang kritis, DPR pun memutuskan untuk menunda sidang paripurna RUU Pilkada, lantaran peserta yang hadir di ruang sidang tidak memenuhi kuota yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Menilik Karut Marut Pilkada 2024: Kala Putusan MK Jegal Harmonisasi MA dan KPU

"Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan lagi," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).

Kursi-kursi kosong terlihat saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Setelah ditunda selama 30 menit, Sufmi Dasco Ahmad, pun memutuskan untuk membatalkan sidang paripurna RUU Pilkada. Sebab hingga waktu yang ditetapkan, peserta sidang tak kunjung memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," jelas Sufmi Dasco Ahmad.

Meski begitu, aksi unjuk rasa di depan gerbang gedung DPR RI tak kunjung mereda. Mereka tetap bertahan, karena merasa bahwa tuntutan mereka untuk membatalkan RUU Pilkada belum terpenuhi.

Suasana demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakpus.

Baca Juga: Gunung Es Perundungan dan Pagar Nama Baik Undip di Kasus Dugaan Bullying Mahasiswi PPDS

Pada Kamis (22/8/2024) sore WIB, para pengunjuk rasa memaksa masuk ke dalam gedung DPR dengan mendobrak gerbang. Aparat keamanan pun melakukan sejumlah upaya untuk mengalau mereka dengan menembakan gas air mata hingga water cannon kepada para pengujuk rasa.

DPR RI Putuskan Batalkan RUU Pilkada dan Tetap Ikuti Putusan MK

Pada saat situasi antara aparat keamanan serta para pengujuk rasa semakin memanas, Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, pun membuat pernyataan di akun X (dulunya Bernama Twitter) bahwa RUU Pilkada batal disahkan, dan DPR tetap ikuti putusan MK.

"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Hal tersebut juga tidak berbeda jauh dengan pernyataan Dasco ketika menggelar konferensi pers di gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) malam WIB. Dalam preskon tersebut, ia menyebut bahwa DPR sudah tak memiliki waktu untuk menggelar sidang paripurna RUU Pilkada.

"Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad, juga memberikan jawaban terhadap kekhawatiran para pengujuk rasa jika DPR bakal menggelar sidang paripurna RUU Pilkada secara diam-diam saat mereka memutuskan untuk membubarkan diri.

"Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku; apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR," pungkasnya.

Baca Juga: Patah Tulang hingga Ditemukan 150ml Sperma, Polisi Seakan Tutupi Kasus Pemerkosaan-Pembunuhan Dokter di India Picu Kemarahan Publik

MK Bangga dengan Aspirasi dari para Aktivis soal RUU Pilkada

MK melalui juru bicaranya, yaitu Fajar Laksono, pun memberikan apresiasi terhadap aspirasi yang dilontarkan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia di depan gedung DPR, mengenai RUU Pilkada yang dinilai terlalu menguntungkan satu kalangan saja.

Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK," ucap Fajar.

Tak bisa dipungkiri, bahwa sejumlah gerakan-gerakan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat Indonesia memang berhasil menyelamatkan demokrasi negeri ini. Kini kita semua sementara dapat bernapas lega karena demokrasi kita gagal diacak-acak oleh sebuah kelompok.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Amatan