Ramai Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila: Mengungkap Fakta dan Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
INDOZONE.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) marak terjadi akhir-akhir ini. KDRT tak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa, sekelas artis atau publik figur pun turut mengalaminya.
Terbaru, selebgram Cut Intan Nabila diketahui mengalami KDRT dari suaminya, Armor Treador. Mantan atlet anggar itu mengunggah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya dibentak dan dipukuli suami.
Dalam keterangannya, Intan mengaku suaminya sudah berulang kali melakukan KDRT selama lima tahun menikah.
Ia juga membeberkan bahwa suaminya berulang kali selingkuh dengan perempuan lain, bahkan dengan temannya sendiri. Perselingkuhan ini diduga jadi penyebab utama Intan menerima KDRT dari suaminya.
Lalu, apa sebenarnya penyebab KDRT? Untuk itu, artikel kali ini akan membahas lebih dalam, mulai dari pengertiannya, pelaku-pelakunya hingga penyebab terjadinya KDRT.
Pengertian KDRT
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah fenomena yang jarang terendus di balik pintu-pintu rumah. Biasanya, KDRT baru akan terungkap jika korban berani speak up atau bersuara.
Menurut Komnas Perempuan, KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, di mana pelaku orang yang dikenal baik oleh korban. Artinya, KDRT dapat terjadi pada siapa saja, terlepas dari usia, jenis kelamin, latar belakang sosial, atau status ekonomi.
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Siapa Saja Pelaku KDRT?
Umumnya, KDRT identik dengan kekerasan antar suami-istri. Namun dalam cakupan luas, KDRT juga bisa terjadi antara ayah dan anak, paman dan keponakan atau kakek dan cucu.
Dikutip dari laman Komnas Perempuan, pelaku KDRT bisa dikategorikan negara dan non negara. Pelaku yang non negara bisa berposisi sebagai suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki lainnya.
Sementara pelaku yang berposisi sebagai aktor negara, selain berposisi secara personal, mereka juga terikat dalam tugas-tugas yang seharusnya dijalankan sebagai aktor non negara.
Bentuk-bentuk KDRT
Bentuk-bentuk KDRT sangat beragam dan bisa terjadi dalam berbagai manifestasi. Berikut ini bentuk-bentuk KDRT yang sering terjadi:
1. Kekerasan Fisik
Melibatkan tindakan fisik yang menyebabkan cedera pada tubuh, seperti memukul, menendang, atau menggunakan senjata untuk melukai korban.
2. Kekerasan Psikologis
Tindakan yang merusak kesejahteraan mental korban, seperti penghinaan, ancaman, isolasi sosial, atau manipulasi emosional.
3. Kekerasan Seksual
Termasuk pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, atau bentuk eksploitasi seksual lainnya.
4. Kekerasan Ekonomi
Kontrol penuh atas keuangan rumah tangga, seperti menghalangi korban untuk bekerja atau mengakses uang, serta menggunakan kekayaan untuk mengendalikan korban.
5. Kekerasan Verbal
Penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, atau ancaman verbal yang merusak harga diri dan martabat korban.
6. Isolasi
Isolasi merupakan bentuk KDRT, di mana seseorang atau korban dilarang bertemu dengan keluarga, teman, atau bepergian ke tempat yang disukai.
7. Kontrol Penuh
Bentuk KDRT ini sering tidak disadari dan paling sering terjadi di antara pasangan, baik suami-istri maupun yang masih berstatus pacaran.
Korban dihilangkan kebebasannya oleh pelaku dengan cara mengontrol penuh. Misalnya, pelaku menentukan cara berpakaian korban, dipantau secara obsesif hingga menggunakan anak-anak sebagai alat tekanan.
Faktor yang Mendasari KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga dapat bervariasi dan bersifat individual, dan tidak ada satu penyebab pasti dari kekerasan dalam rumah tangga.
Namun ada berbagai faktor yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk:
1. Trauma masa kecil
Seseorang yang mengalami kekerasan atau menyaksikan kekerasan saat kecil cenderung mengulang perilaku tersebut dalam rumah tangganya sendiri.
2. Gangguan Psikologis
Kondisi kesehatan mental tertentu, gangguan kepribadian, atau harga diri yang rendah bisa jadi salah satu faktor KDRT terjadi. Misalnya, orang yang mengidap bipolar akan kesulitan menahan amarah dan melampiaskannya dengan menyakiti orang lain atau pasangan.
3. Cemburu
Cemburu bisa jadi penyebab KDRT, karena berkaitan dengan pengendalian emosi. Pelaku KDRT yang merasa cemburu mungkin merasa kalah saing atau terancam dengan perhatian atau hubungan yang diterima oleh pasangan mereka dari orang lain.
4. Berpendidikan Rendah
Orang dengan tingkat pendidikan yang lebih rendah mungkin kurang menyadari dinamika hubungan yang sehat dan lebih mungkin terlibat dalam atau menerima perilaku kekerasan.
5. Kecanduan Alkohol atau Narkoba
Orang yang di bawah pengaruh alkohol atau narkoba sangat mungkin melakukan tindakan kekerasan. Pasalnya, alkohol atau narkoba membuat orang kesulitan menahan emosi sehingga tak menutup kemungkinan melakukan KDRT.
Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga
KDRT memiliki dampak negatif atau kerusakan yang besar, baik bagi korban maupun bagi lingkungan sekitarnya. Beberapa dampak tersebut antara lain:
1. Dampak Fisik: Luka-luka fisik yang dapat berujung pada kecacatan atau bahkan kematian.
2. Dampak Psikologis: Trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD) yang dapat menghantui korban seumur hidup.
3. Dampak Sosial: Isolasi sosial, stigma dari masyarakat, serta rusaknya hubungan dengan keluarga dan teman.
4. Dampak Ekonomi: Ketergantungan finansial pada pelaku, kehilangan pekerjaan, dan kesulitan ekonomi yang berkepanjangan.
5. Dampak Hukum: Konsekuensi hukum bagi pelaku, seperti penjara atau denda, serta implikasi hukum bagi korban, seperti proses perceraian atau hak asuh anak.
Apakah Ada UU yang Menghukum Pelaku KDRT?
Pemerintah telah membuat peraturan dan kebijakan untuk melindungi korban dan menghukum pelaku KDRT.
Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:
1. Suami, istri, dan anak;
2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
KDRT Dalam Kasus Cut Intan Nabila
KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila menggemparkan publik. Bagaimana tidak, Intan akhirnya berani membeberkan perbuatan keji suaminya setelah hampir 5 tahun menjadi korban KDRT.
Setelah kasusnya viral, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap suami Intan, Armor Toreadore. Ia ditangkap pada Selasa sore di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan sebelum berencana kabur ke Surabaya.
Polisi telah menetapkan Armor sebagai tersangka. Kepada polisi, Armor mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT sejak 2020.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap motif KDRT yang dilakukan Armor. Motifnya karena menonton video porno.
"Motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa tersangka ketahuan nonton yang porno. Kami masih terus menggali kebenarannya," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (14/8/2024).
Namun banyak pihak menduga motif Armor tidak masuk akal. Kemungkinan Armor melakukan KDRT karena perselingkuhan atau mungkin mengalami gangguan psikologis.
Tanggapan Kementerian PPPA soal Kasus KDRT Intan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menyoroti kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. Kementerian PPPA mengecam keras kekerasan tersebut.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ratna juga memberikan pujian atas keberanian Intan dalam membeberkan kekerasan yang dilakukan suaminya.
"Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban," sambungnya.
Bantuan Trauma Healing
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan selebgram Cut Intan Nabila akan mendapat bantuan trauma healing.
"Polda Jawa Barat akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing,” kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Kasus KDRT yang dialami Intan jadi perhatian karena mengakibatkan trauma berkepanjangan dan gangguan mental.
Baca Juga: Anak Pemilik Hotel di Riau Diduga KDRT: Proses Setahun, Polisi Langgar Etik hingga Masuk Sidang
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Analisis Redaksi