Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 04 JANUARI 2024 • 09:05 WIB

Terdakwa Kasus KDRT di AS Serang Hakim di Pengadilan AS Usai Dijatuhkan Hukuman Penjara

Terdakwa Kasus KDRT di AS Serang Hakim di Pengadilan AS Usai Dijatuhkan Hukuman PenjaraIlustrasi borgol

INDOZONE.ID - Sebuah sidang hukuman di Las Vegas berlangsung ricuh, terdakwa Deobra Redden mengumpat kepada Hakim Mary Kay Holthus ketika membacakan putusan hukuman untuknya.

Hal ini terekam dari sebuah video yang beredar di media sosial. Diketahui persidangan tersebut dilakukan pada hari Rabu (03/01/24) di Pengadilan Wilayah Distrik Clark.

Terlihat Redden dengan mengenakan kemeja putih dan melompati bangku cadangan untuk menyerang sang hakim.

Baca Juga: Israel Diambang Bangkrut, 10 Kementerian Harus Ditutup karena Efek Perang

Redden dijadwalkan untuk dijatuhkan hukuman atas tuduhan percobaan penyerangan dengan cedera tubuh yang parah. Jaksa penuntut menyatakan bahwa Redden memiliki riwayat kejahatan kekerasan dan meminta kepada hakim untuk dijatuhi hukuman penjara.

Tuduhan ini juga termasuk penyerangan ke sebuah rumah, kekerasan dalam rumah tangga, dan penyerangan kepada orang yang dilindungi sebelumnya.

Merasa dirinya tidak pantas untuk dipenjara, Redden memberikan pembelaan dirinya dan menyatakan bahwa ia sudah berada dalam kondisi yang lebih baik dan juga memiliki pekerjaan baru.

Terdakwa Kasus KDRT di AS Serang Hakim di Pengadilan AS Usai Dijatuhkan Hukuman PenjaraTangkapan layar seorang terdakwa menyerang hakim

Baca Juga: Heboh! ODGJ Manjat Tiang Lampu - Rusak Kabel di Anjungan Cempae Parepare

"Saya telah berada dalam posisi yang lebih baik, pikir saya, memiliki support system yang lebih baik dan memiliki pekerjaan baru," ujar Redden.

"Saya merasa saya tidak seharusnya dipenjara, namun jika anda merasa itu pantas, maka anda harus melakukan apa yang harus anda lakukan," lanjutnya.

Pengacara Redden mengajukan masa percobaan untuk Redden, dengan alasan ia telah menyelesaikan masa percobaan hukumannya, juga dengan pertimbangan riwayat kesehatan mental dan latar belakangnya.

Baca Juga: Heboh! ODGJ Manjat Tiang Lampu - Rusak Kabel di Anjungan Cempae Parepare

Namun kemudian Holthus menolak permintaan pengacara Redden, karena ia merasa apa yang telah dilakukan Redden sudah tidak dapat dimaafkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: News3 Las Vegas

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terdakwa Kasus KDRT di AS Serang Hakim di Pengadilan AS Usai Dijatuhkan Hukuman Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!