Jumat, 24 APRIL 2026 • 14:27 WIB

Bukan Soal Prosedur, Tapi Soal Mau: Memahami Istilah "Political Will" bagi Warga Awam

Author

Ilustrasi Political Will. (Dok. Gemini Ai)

INDOZONE.ID - Dok. Gemini Ai

Beberapa di antaranya tampak "sakti"; mereka bisa melesat cepat, menembus birokrasi yang rumit, dan disahkan hanya dalam semalam seolah-olah seluruh semesta mendukungnya. 

Namun, di sudut lain, ada dokumen-dokumen yang seolah dikutuk untuk berdebu selama puluhan tahun, terjebak dalam perdebatan tanpa ujung yang melelahkan, padahal kehadirannya sangat dinantikan oleh jutaan rakyat.

Perbedaan mencolok ini sering kali membuat kita sebagai warga awam merasa bingung sekaligus skeptis. Kita sering disuguhi alasan-alasan teknis mulai dari prosedur administrasi, perlunya kajian akademis yang mendalam, hingga sinkronisasi antarlembaga yang berbelit.

Baca juga: PAN Nilai Butuh Political Will untuk Tingkatkan Kinerja Menteri di Kabinet Indonesia Maju

Namun, jika kita mau menyingkap tirai birokrasi tersebut, kita akan menemukan bahwa masalah sebenarnya bukanlah pada kemacetan prosedur, melainkan pada satu konsep yang menjadi jantung dari setiap perubahan di negeri ini: Political Will atau Kemauan Politik.

Apa Itu Political Will?

Secara sederhana, political will adalah niat atau komitmen nyata dari para pemegang kekuasaan (Pemerintah dan DPR) untuk mengambil tindakan, meskipun tindakan tersebut sulit, berisiko bagi posisi mereka, atau tidak populer di kalangan elit.

Bayangkan political will seperti bahan bakar, sebagus apapun mobilnya (sistem hukum) dan sepintar apa pun sopirnya (pejabat), mobil itu tidak akan jalan jika tidak ada bensin (kemauan) untuk menginjak pedal gas. Tanpa ini, hukum hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa taring.

Kontras Nyata: Ketika Niat Berbicara vs Ketika Niat Hilang

Untuk memahami istilah ini, kita tidak perlu membaca buku teori yang tebal. Cukup lihat dua fenomena kontras yang terjadi di Indonesia:

Baca juga: Respons Wapres Gibran soal Pernyataan JK Dinilai Mampu Redam Panasnya Tensi Politik

1. Lack of Political Will (Kurangnya Kemauan Politik)

Contoh Kasus: RUU Perampasan Aset

Sudah lebih dari satu dekade RUU ini diperjuangkan. Logikanya sederhana: jika ada koruptor tertangkap, negara bisa langsung menyita hartanya yang tidak wajar tanpa harus menunggu proses pengadilan yang berlarut-larut. 

Rakyat mendukung penuh karena ini cara paling efektif memiskinkan koruptor. Namun, hingga hari ini, RUU ini terus "diputar-putar" di parlemen dengan alasan perlu kajian mendalam atau sinkronisasi aturan. 

Inilah definisi lack of political will. Ketika sebuah kebijakan mengancam kenyamanan atau kepentingan para pembuat kebijakan itu sendiri, "mesin" legislasi tiba-tiba menjadi lambat, penuh kendala teknis, dan kehilangan urgensi.

2. Strong Political Will (Kemauan Politik yang Kuat)

Contoh Kasus: Revisi UU Pilkada (Agustus 2024)

Masih segar di ingatan kita, ketika muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR langsung bergerak cepat. 

Hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam, revisi UU Pilkada dibahas di tingkat Badan Legislasi untuk mencoba menganulir dampak putusan tersebut.

Meskipun akhirnya batal karena tekanan massa (demo besar-besaran), proses kilat ini menunjukkan bahwa jika para pemimpin mau, prosedur yang biasanya memakan waktu bulanan bisa diselesaikan dalam satu hari. 

Inilah political will dalam bentuknya yang paling agresif: kemauan untuk mengeksekusi sesuatu demi kepentingan politik tertentu.

Mengapa Kita Harus Peduli?

Memahami political will membuat kita tidak lagi mudah dibohongi oleh alasan birokrasi seperti "masih dalam proses" atau "prosedurnya memang panjang." Sebagai warga negara, kita perlu menyadari bahwa:

  • Hukum adalah Cermin Prioritas: Jika kebijakan yang pro-rakyat macet, itu bukan karena teknis, tapi karena rakyat bukan prioritas utama saat itu.
  • Keberanian Mengambil Risiko: Pemimpin dengan political will yang sehat berani mengambil kebijakan yang mungkin tidak disukai rekan partainya sendiri, asalkan berdampak baik bagi masyarakat luas.
  • Bukan Sekadar Janji: Political will dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar orasi saat kampanye.

Pada akhirnya, literasi politik bukan hanya soal menghafal nama pejabat atau partai, melainkan kemampuan kita untuk membaca arah niat di balik setiap kebijakan. 

Kita harus berhenti memaklumi kata 'sulit' atau 'proses' jika di saat yang lain pemerintah menunjukkan bahwa mereka bisa bergerak secepat kilat untuk kepentingan yang berbeda.

Sebagai pemegang kedaulatan, tugas kita adalah terus menagih political will tersebut. Sebab, hukum tanpa kemauan politik adalah janji kosong, dan kemauan politik tanpa pengawasan rakyat adalah kesewenang-wenangan. 

Mari menjadi pemilih yang lebih jeli: jangan hanya melihat apa yang mereka janjikan, tapi lihatlah apa yang berani mereka eksekusi ketika kepentingan rakyat dipertaruhkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: MPR

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU