INDOZONE.ID - Pernahkah Anda membayangkan seseorang dijebloskan ke penjara atas perbuatan yang sebenarnya tidak ada aturannya dalam undang-undang? Dalam dunia hukum, hal tersebut mustahil terjadi berkat adanya satu pilar pelindung yang paling fundamental, yakni Asas Legalitas.
Asas ini adalah "napas" dari hukum pidana kita, yang memastikan bahwa keadilan tidak tegak berdasarkan selera penguasa, melainkan berdasarkan aturan yang tertulis. Mari kita bedah maknanya secara sederhana.
Apa Itu Asas Legalitas?
Dalam istilah hukum yang mendunia, asas ini dikenal dengan kalimat Latin: Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Jangan pusing dengan bahasanya, sebab maknanya sangat sederhana:
"Tidak ada delik (perbuatan pidana), tidak ada pidana, tanpa peraturan undang-undang yang terlebih dahulu ada."
Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atau dipidana atas suatu perbuatan jika belum ada undang-undang yang melarang perbuatan tersebut sebelum perbuatan itu dilakukan.
Jika hari ini Anda melakukan sesuatu yang tidak dilarang hukum, lalu besok pemerintah membuat aturan yang melarangnya, Anda tetap tidak bisa dihukum atas apa yang Anda lakukan hari ini.
Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) KUHP
Di Indonesia, asas ini tertuang dengan sangat jelas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dalam KUHP lama maupun UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Pasalnya berbunyi:
"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."
Ini adalah janji negara kepada warganya bahwa hukum tidak akan "menjebak" rakyatnya dengan aturan yang dibuat mendadak.
Baca juga: Jangan Mau Tertipu! Pahami 6 Mantra Hukum Ini Agar Anda Tidak Buta Aturan
Fungsi Penting Asas Legalitas
Mengapa asas ini begitu diagungkan? Ada dua fungsi utama yang menyentuh kehidupan kita sehari-hari:
- Melindungi dari Kesewenang-wenangan: Tanpa asas ini, penguasa bisa saja menghukum siapa pun yang mereka tidak sukai dengan dalih "perbuatan terlarang" yang aturannya baru dibuat saat itu juga. Asas legalitas memaksa negara untuk tertib administrasi dan hukum.
- Melarang Hukum Berlaku Surut (Asas Non-Retroaktif): Hukum hanya boleh melihat ke depan, bukan ke belakang. Jika sebuah aturan baru disahkan tahun 2026, maka aturan tersebut tidak boleh menyentuh kejadian di tahun 2025. Ini memberikan kepastian hukum bagi setiap individu.
Mengapa Kita Perlu Tahu?
Memahami asas legalitas membuat kita sadar bahwa kita memiliki hak untuk mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Negara wajib mensosialisasikan setiap undang-undang sebelum diberlakukan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk menyesuaikan perilakunya.
Asas legalitas adalah jaminan bahwa keadilan bukan tentang siapa yang berkuasa, tapi tentang apa yang tertulis dalam hukum.
Dengan memahami asas ini, kita belajar bahwa di mata hukum, kepastian adalah harga mati yang melindungi kemerdekaan setiap warga negara. Pernahkah Anda merasa sebuah aturan hukum terkesan dipaksakan secara tiba-tiba?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Agung