Bendera Indonesia. (Freepik/leoaltman)
INDOZONE.ID - Penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabilitas dan transparan, membutuhkan tata kelola oke pula. Tanpa tata kelola yang oke, mustahil pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Konsep tata kelola pemerintahan yang baik dengan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif, merupakan pengertian dari good governance.
Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)
Good governance bertujuan melahirkan pemerintahan yang bersih, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Sebagai sebuah tata kelola pemerintahan, good governance memiliki prinsip-prinsip yang mesti dilaksanakan.
Baca juga: Mengenal KPPN dan Cara Kerjanya Menyalurkan Dana APBN ke Instansi Pemerintah
Tanpa pelaksanaan prinsip-prinsip ini, good governance yang bertujuan menciptakan pemerintahan berkualitas untuk rakyatnya sulit terwujud.
Yuk, simak prinsip-prinsip good governance:
Setiap aparatur negara harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan kewenangan di bidang dan tugas fungsinya.
Setiap kebijaksanaan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan atau dikeluarkan, termasuk yang terkait dengan pendayagunaan ketiga komponen dalam birokrasi pemerintahan, yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia, mesti dipertanggungjawabkan sebagai bentuk akuntabilitas.
Sesama aparatur negara mengetahui atau dilibatkan dalam perumusan atau perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan publik. Artinya, tidak ada yang ditutupi antara satu sama lain dalam menjalankan pemerintahan.
Pemerintah harus patuh pada undang-undang dan melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan. Jadi, pemerintahan bisa dikelola dengan baik dan benar yang berdampak positif pada kehidupan masyarakat.
Setiap tindakan aparatur negara harus menjunjung tinggi dan mendasarinya pada aturan hukum, baik yang berkaitan dengan lingkungan eksternal, yaitu masyarakat luas, maupun terbatas di lingkungan internal, seperti peraturan soal kepegawaian.
Prinsip ini pun memberi ruang pada masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU