Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 11 MARET 2026 • 16:31 WIB

Pengertian Bela Negara dan Bentuk hingga Wujud Penerapannya!

Pengertian Bela Negara dan Bentuk hingga Wujud Penerapannya!Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kemerdekaan Indonesia tidak didapatkan dengan mudah. Banyak orang telah mengorbankan diri untuk melepaskan Indonesia dari penjajahan.

Pengorbanan itu dapat dikatakan sebagai bela negara. Bela negara seperti itu tidak hanya terjadi di masa lalu, tapi juga bisa dilakukan pada era modern.

Pengertian Bela Negara dan Bentuk hingga Wujud Penerapannya!Bendera Indonesia. (Freepik/leoaltman)

Sebelum mendalami lebih jauh, yuk pahami pengertian bela negara dan bentuk hingga wujud penerapannya!

Baca juga: Peringati Hari Bela Negara Ke-76, Ini Pesan Menohok Kapolda DIY

Pengertian Bela Negara 

Semangat berani berkorban demi Tanah Air, baik harta maupun nyawa, demi keutuhan NKRI, dapat dikategorikan sebagai bela negara secara umum.

Lebih jelasnya, bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Tanah Air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Menilik pada pengertian tersebut, bela negara berlandaskan pada rasa cinta terhadap Tanah Air dan kesadaran berbangsa serta bernegara.

Landasan itu ditopang oleh keyakinan terhadap pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan konstitusi negara.

Bentuk dan Wujud Bela Negara

Lalu, berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa warga merupakan subjek yang melakukan bela negara. 

Oleh sebab itu, bentuk bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan pada NKRI.

Sementara itu, wujud bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan, dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

Itu merupakan perwujudan bela negara dalam konteks perjuangan bangsa, sesuai dengan UUD 1945 pada  Pasal 27 ayat 3.

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemhan RI

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengertian Bela Negara dan Bentuk hingga Wujud Penerapannya!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!