Kronologi dan penyebab penangkapan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berhasil ditangkap oleh petugas penegak hukum pada Rabu (15/1/2025) waktu setempat.
Penangkapan itu terjadi usai Yoon Suk Yeol dimakzulkan atas pengumuman darurat militer pada bulan lalu.
Dalam pesan video yang merekam Yoon Suk Yeol saat dikawal ke kantor pusat lembaga antikorupsi, dia mengatakan bahwa aturan hukum di negara ini telah runtuh total.
Yoon Suk Yeol menyampaikan, penangkapan itu sebagai tindakan dirinya mematuhi surat perintah penahanan untuk mencegah bentrokan antara petugas penegak hukum dan dinas keamanan presiden.
Baca Juga: Badan Anti Korupsi Korsel Minta Polisi Segera Tangkap Presiden Yoon Suk Yeol
Kronologi penangkapan presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Serangkaian SUV hitam, dilengkapi dengan sirine, terlihat meninggalkan kompleks kepresidenan di tengah pengawalan polisi.
Kendaraan yang tampaknya membawa Yoon Suk Yeol kemudian tiba di Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi di Gwacheon.
Yoon Suk Yeol ditahan sekitar 3 jam, setelah ratusan petugas penegak hukum memasuki kompleks perumahan, dalam upaya kedua mereka untuk menahan Yoon Suk Yeol.
Awalnya, pengacara Yoon Suk Yeol mencoba membujuk para penyelidik agar tidak menangkap Presiden Korea Selatan tersebut. Pengacara mengatakan bahwa Yoon akan hadir secara sukarela untuk diinterogasi, tetapi penyelidik menolak.
Tampaknya tidak ada perlawanan dari pasukan keamanan presiden, saat petugas mendekati kediaman Yoon Suk Yeol.
Selama ini, lebih dari seribu penyidik dan polisi dikerahkan dalam operasi penangkapan Yoon Suk Yeol, yang telah bersembunyi di kediamannya di Hannam-dong, Seoul, selama berminggu-minggu.
Yoon Suk Yeol bersumpah untuk berjuang sampai akhir melawan upaya untuk pihak-pihak yang ingin menggulingkannya.
Baca Juga: 9 Fakta Menarik di Balik Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Npr.org