Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 DESEMBER 2024 • 12:16 WIB

Kementerian Kehakiman Korea Resmi Larang Presiden Yoon Suk Yeol Ke Luar Negeri

Presiden Yoon Seok-yul menyampaikan pidato khusus darurat kepada negara di Gedung Kantor Kepresidenan Yongsan di Seoul pada malam hari tanggal 3 Desember 2024. (naver.com)

INDOZONE.ID - Pada 9 Desember 2024, Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Ministry of Justice) mengambil langkah tegas dengan melarang Presiden Yoon Suk Yeol bepergian ke luar negeri.

Keputusan ini terkait dengan kasus "Insiden Darurat Militer 3 Desember," menjadikannya presiden pertama yang masih menjabat yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Bae Sang Eop, Kepala Kebijakan Imigrasi dan Warga Asing di Kementerian Kehakiman, mengungkapkan dalam sidang Komite Hukum dan Kehakiman Nasional bahwa keputusan melarang Presiden Yoon keluar negeri diambil pada pukul 15.30 waktu setempat.

Baca Juga: Han Dong-hoon: Yoon Suk Yeol Akan Nonaktif sebagai Presiden Hingga Mengundurkan Diri

Komite tersebut mengadakan sidang untuk membahas dan memutuskan tuntutan penyelidikan khusus terhadap Presiden Yoon terkait dugaan pengkhianatan.

Sebelumnya, Badan Investigasi Kejahatan Pejabat Tinggi (CIO) telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehakiman untuk memberlakukan larangan bepergian terhadap Presiden Yoon.

Selain itu, Badan Investigasi Nasional Kepolisian juga tengah mempertimbangkan langkah serupa.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Minta Maaf Tanpa Mundur Setelah Kekacauan Darurat Militer

Selama sidang, Kepala CIO, Oh Dong Woon, menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melarang istri Presiden Yoon, Kim Keon Hee, bepergian ke luar negeri.

Saat ditanya oleh Ketua Komite Hukum dan Kehakiman, Jeong Cheong Rae, mengenai apakah larangan ini juga akan mencakup Kim Keon Hee, Oh Dong-woon menjawab, "Kami akan mempertimbangkannya."

Langkah hukum ini menjadi sorotan besar, mengingat belum pernah ada presiden aktif di Korea Selatan yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Hal ini menunjukkan besarnya dampak dari "Insiden Darurat Militer 3 Desember" terhadap situasi politik dan hukum di negara tersebut.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Naver.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kementerian Kehakiman Korea Resmi Larang Presiden Yoon Suk Yeol Ke Luar Negeri

Link berhasil disalin!