Kategori Berita
Media Network
Selasa, 20 AGUSTUS 2024 • 15:21 WIB

PDIP Gembira dengan Putusan MK Ubah Aturan Pilkada: Ini Kemenangan Rakyat Melawan Parpol Oligarki

Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada.

INDOZONE.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Bagaimana tidak, putusan ini mengizinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon sendiri pada Pilkada Serentak 2024.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Resmi, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah: Seperti Apa Jadinya?

Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa syarat mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di DPRD.

Melainkan pada ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," tambahnya.

Deddy Sitorus menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik yang dinilainya oligarkis dan antidemokrasi.

Ia berpendapat bahwa dengan adanya putusan MK ini, politik mahar dalam pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga partai politik didorong untuk mengusung calon-calon terbaik sebagai kepala daerah.

"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan tersebut, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon.

Syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu kini hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: MK Ubah Ketentuan Pilkada, Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Harus Punya Kursi DPRD

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PDIP Gembira dengan Putusan MK Ubah Aturan Pilkada: Ini Kemenangan Rakyat Melawan Parpol Oligarki

Link berhasil disalin!