Kategori Berita
Media Network
Senin, 01 JULI 2024 • 09:06 WIB

KPU Resmi Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimum 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Ilustrasi pemilihan kepala daerah. / istimewa

INDOZONE.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari di imbas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah. 

Menurut Hasyim, sesuai putusan No 23 P/HUM/2024 angka 2 mengenai syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, sementara minimum 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, wajib dipenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025.

"Disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota," imbuh Ketua KPU Hasyim Asyari, Minggu, (30/6/2024).

Baca Juga: PSI: Kaesang Pangarep Akan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta Di Pilkada 2024

Hasyim juga memaparkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Putusan Mahkamah Agung No 23 P/HUM/2024 angka 2, Undang-undang Pilkada mengenai Akhir Masa Jabatan dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.

Sementara, kedua ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan atau AMJ Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 yaitu Pasal 201 ayat (7): "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024."

Lanjut Hasyim, waktu pelantikan mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Pasal 164A UU Pilkada, juga diatur bahwa pelantikan dilangsungkan pada akhir masa jabatan para kepala daerah periode sebelumnya. 

Diikuti pasal 165 mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Siap Gelar Sidang Ulang soal Batas Usia Minimun Capres-Cawapres

Dengan begitu, disimpulkan berakhirnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada 2020 adalah akhir 2024, atau 31 Desember 2024.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Lambeturah.co.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPU Resmi Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimum 30 Tahun pada 1 Januari 2025

Link berhasil disalin!