Ilustrasi pemilu.
INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Perlu diketahui, perkara ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Kedua partai politik itu mempermasalahkan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Ilustrasi pemilu
Sementara itu, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024), Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Untuk Partai Gelora, diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik.
Lalu, dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Baca Juga: MK Cabut Ambang Batas Parlemen 4%, Berlaku Kapan?
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Selasa (20/8/2024).
Simpelnya, penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Jadi, MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Untuk Mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Untuk Mengusulkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.