Baca Juga: MK Ubah Ketentuan Pilkada, Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Harus Punya Kursi DPRD
"Kalau pembentuk Undang-Undang (DPR dan pemerintah) mengubah regulasi tanpa berpatokan pada putusan MK ini, jelas itu serupa dengan pembangkangan hukum. Ini jelas berbahaya bagi demokrasi kita," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Mahkamah Konstitusi