Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 AGUSTUS 2024 • 17:07 WIB

Menilik Karut Marut Pilkada 2024: Kala Putusan MK Jegal Harmonisasi MA dan KPU

Baca Juga: MK Ubah Ketentuan Pilkada, Parpol Kini Bisa Usung Cagub Tanpa Harus Punya Kursi DPRD

"Kalau pembentuk Undang-Undang (DPR dan pemerintah) mengubah regulasi tanpa berpatokan pada putusan MK ini, jelas itu serupa dengan pembangkangan hukum. Ini jelas berbahaya bagi demokrasi kita," tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara, Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menilik Karut Marut Pilkada 2024: Kala Putusan MK Jegal Harmonisasi MA dan KPU

Link berhasil disalin!