4. Dampak Ekonomi: Ketergantungan finansial pada pelaku, kehilangan pekerjaan, dan kesulitan ekonomi yang berkepanjangan.
5. Dampak Hukum: Konsekuensi hukum bagi pelaku, seperti penjara atau denda, serta implikasi hukum bagi korban, seperti proses perceraian atau hak asuh anak.
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Pemerintah telah membuat peraturan dan kebijakan untuk melindungi korban dan menghukum pelaku KDRT.
Dikutip dari laman resmi Komnas Perempuan, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:
1. Suami, istri, dan anak;
2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila menggemparkan publik. Bagaimana tidak, Intan akhirnya berani membeberkan perbuatan keji suaminya setelah hampir 5 tahun menjadi korban KDRT.
Setelah kasusnya viral, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap suami Intan, Armor Toreadore. Ia ditangkap pada Selasa sore di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan sebelum berencana kabur ke Surabaya.
Polisi telah menetapkan Armor sebagai tersangka. Kepada polisi, Armor mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT sejak 2020.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap motif KDRT yang dilakukan Armor. Motifnya karena menonton video porno.
"Motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa tersangka ketahuan nonton yang porno. Kami masih terus menggali kebenarannya," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (14/8/2024).
Namun banyak pihak menduga motif Armor tidak masuk akal. Kemungkinan Armor melakukan KDRT karena perselingkuhan atau mungkin mengalami gangguan psikologis.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut menyoroti kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila. Kementerian PPPA mengecam keras kekerasan tersebut.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ratna juga memberikan pujian atas keberanian Intan dalam membeberkan kekerasan yang dilakukan suaminya.
"Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Analisis Redaksi