Ilustrasi KDRT atau kekerasan terhadap perempuan.
INDOZONE.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) marak terjadi akhir-akhir ini. KDRT tak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa, sekelas artis atau publik figur pun turut mengalaminya.
Terbaru, selebgram Cut Intan Nabila diketahui mengalami KDRT dari suaminya, Armor Treador. Mantan atlet anggar itu mengunggah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya dibentak dan dipukuli suami.
Dalam keterangannya, Intan mengaku suaminya sudah berulang kali melakukan KDRT selama lima tahun menikah.
Selebgram Cut Intan Nabila alami KDRT dari suami.
Ia juga membeberkan bahwa suaminya berulang kali selingkuh dengan perempuan lain, bahkan dengan temannya sendiri. Perselingkuhan ini diduga jadi penyebab utama Intan menerima KDRT dari suaminya.
Lalu, apa sebenarnya penyebab KDRT? Untuk itu, artikel kali ini akan membahas lebih dalam, mulai dari pengertiannya, pelaku-pelakunya hingga penyebab terjadinya KDRT.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah fenomena yang jarang terendus di balik pintu-pintu rumah. Biasanya, KDRT baru akan terungkap jika korban berani speak up atau bersuara.
Menurut Komnas Perempuan, KDRT merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, di mana pelaku orang yang dikenal baik oleh korban. Artinya, KDRT dapat terjadi pada siapa saja, terlepas dari usia, jenis kelamin, latar belakang sosial, atau status ekonomi.
Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Ilustrasi korban KDRT. (Freepik)
Umumnya, KDRT identik dengan kekerasan antar suami-istri. Namun dalam cakupan luas, KDRT juga bisa terjadi antara ayah dan anak, paman dan keponakan atau kakek dan cucu.
Dikutip dari laman Komnas Perempuan, pelaku KDRT bisa dikategorikan negara dan non negara. Pelaku yang non negara bisa berposisi sebagai suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki lainnya.
Sementara pelaku yang berposisi sebagai aktor negara, selain berposisi secara personal, mereka juga terikat dalam tugas-tugas yang seharusnya dijalankan sebagai aktor non negara.
Ilustrasi wanita jadi korban KDRT (Freepik/KamranAydinov)
Bentuk-bentuk KDRT sangat beragam dan bisa terjadi dalam berbagai manifestasi. Berikut ini bentuk-bentuk KDRT yang sering terjadi:
1. Kekerasan Fisik
Melibatkan tindakan fisik yang menyebabkan cedera pada tubuh, seperti memukul, menendang, atau menggunakan senjata untuk melukai korban.
2. Kekerasan Psikologis
Tindakan yang merusak kesejahteraan mental korban, seperti penghinaan, ancaman, isolasi sosial, atau manipulasi emosional.
3. Kekerasan Seksual
Termasuk pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, pelecehan seksual, atau bentuk eksploitasi seksual lainnya.
4. Kekerasan Ekonomi
Kontrol penuh atas keuangan rumah tangga, seperti menghalangi korban untuk bekerja atau mengakses uang, serta menggunakan kekayaan untuk mengendalikan korban.
5. Kekerasan Verbal
Penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, atau ancaman verbal yang merusak harga diri dan martabat korban.
6. Isolasi
Isolasi merupakan bentuk KDRT, di mana seseorang atau korban dilarang bertemu dengan keluarga, teman, atau bepergian ke tempat yang disukai.
7. Kontrol Penuh
Bentuk KDRT ini sering tidak disadari dan paling sering terjadi di antara pasangan, baik suami-istri maupun yang masih berstatus pacaran.
Korban dihilangkan kebebasannya oleh pelaku dengan cara mengontrol penuh. Misalnya, pelaku menentukan cara berpakaian korban, dipantau secara obsesif hingga menggunakan anak-anak sebagai alat tekanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Analisis Redaksi