Suasana rapat di gedung DPR. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
INDOZONE.ID - Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dengan hak angket ini, DPR bisa melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam artikel ini akan membahas lengkap hak angket DPR, mulai dari pengertian, dasar hukumnya, tujuan serta fungsi pengawasan.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pengajuan Hak Angket di DPR: Sangat Boleh Dilakukan
Dikutip dari DPR RI, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sederhananya, hak angket merupakan bentuk konkret dari fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan.
Selain hak angket, DPR juga memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara Hak Menyatakan Pendapat ada tiga yakni:
Hak angket memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Pada ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Pengaturan lebih rinci mengenai hak angket terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (beserta perubahannya).
Dalam UU tersebut dijelaskan tata cara pengajuan, persyaratan jumlah anggota yang mengusulkan, serta mekanisme pembentukan panitia angket.
Hak Angket bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme check and balances kinerja pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPR RI, Wikipedia