Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC)." data-author="Antara Foto/Adiyta Pradana Putra" data-source="Antara Foto/Adiyta Pradana Putra" data-credit="Antara Foto/Adiyta Pradana Putra" data-watermark="0">Presiden Prabowo Subianto menyampaikan taklimat dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC). (Antara Foto/Adiyta Pradana Putra)
INDOZONE.ID - Presiden memiliki hak istimewa yang membuatnya bisa melakukan sesuatu tanpa persetujuan lembaga-lembaga lain. Itu merupakan konsep dari hak prerogatif presiden di sistem pemerintahan Indonesia.
Hak prerogatif presiden merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto sedang berpidato. (Instagram/@presidenrepublikindonesia)
Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menerangkan presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan tertentu untuk menjalankan tugasnya.
Apa saja keputusan strategis yang dapat dilakukan presiden berdasarkan hak prerogatifnya? Ambil contoh, presiden dapat mengambil keputusan tanpa proses legislatif, seperti penunjukan menteri, duta besar, dan pejabat tinggi lainnya.
Baca juga: Profil Try Sutrisno: Perjalanan Karier Militer hingga Jadi Wakil Presiden ke-6 RI!
Selain itu, presiden juga bisa menetapkan kebijakan luar negeri, termasuk perjanjian internasional, serta memberikan amnesti dan abolisi.
Bagaimanapun, hak prerogatif memberikan fleksibilitas dalam fungsi pemerintahan yang dijalankan presiden.
Hak prerogatif presiden memiliki empat bentuk, yaitu:
1. Grasi
Presiden memilih hak untuk mengurangi hukuman, memberikan pengampunan, atau pembebasan dari hukuman sama sekali. Itu disebut grasi.
Grasi memungkinkan presiden mengubah atau mengurangi hukuman yang diterima oleh seseorang.
2. Amnesti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umsu.ac.id, Antara