Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 15:15 WIB

Bareskrim Bongkar Perdagangan Bayi Lintas Provinsi, Belasan Pelaku Ditangkap!

Author

Konferensi pers kasus perdagangan bayi di Gedunga Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas jual beli bayi lintas provinsi. 

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan sejumlah perantara sampai orang tua bayi sebagai tersangka.

"Pada 3 Desember 2025 lalu penyidik sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: Duet Polri dengan Polisi Singapura, Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara

Para tersangka tersebut antara lain NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F sebagai tersangka. 

NH menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi dan Jakarta. Sementara tersangka LA beroperasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta dan Jambi.

Tersangka selanjutnya yakni S yang menjual bayi di wilayah Jabodetabek, sementara EMT di Banten, Jakarta dan Kalimantan Barat. Sedangkan ZH, H dan BSN menjual bayi di Jakarta, sedangkan F di Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Nurul Azizah mengungkap jika tersangka ini diantaranya merupakan orang tua dari bayi itu sendiri.

"Sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," kata Nurul.

Dalam operasional merek, orang tua dikatakan Nurul menjual bayi dengan kisaran harga mulai dari Rp8 hingga Rp15 juta. Harga tersebut kemudian dinaikan oleh tersangka lainnya.

"Kalau harga perantaranya Rp15 sampai Rp80 juta. Kalau perantara semakin banyak, harganya semakin mahal," ucap Nurul.

Konferensi pers kasus perdagangan bayi di Gedunga Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Terkini, Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan sebanyak tujuh bayi dari aktivitas perdagangan bayi tersebut.

"Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," kata Nurul.

Baca juga: Update Perdagangan Bayi Internasional, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta sampai Rp 300 juta.

Mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

"Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri," pungkas Nurul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU