Div Hubinter Polri bekerja sama dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF), membongkar perdagangan bayi lintas negara. (Divisi Humas Mabes Polri)
INDOZONE.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) menjalin kerjasama dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF). Kerjasama ini untuk membongkar lebih dalam berkaitan dengan sindikat perdangan bayi lintas negara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko. Untung mengatakan jika kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.
"Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri," kata Untung dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Baca juga: Modus Perdagangan Bayi Sindikat Internasional: Pelaku Dalih Adopsi Untuk Dirawat Sendiri
Kerja sama ini membuat kepolisian Singapura bersedia membantu dalam hal pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan tentunya berdasar pertanyaan yang telah disusun sebelumnya oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus jaringan perdagangan bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dollar Singapura atau setara Rp 254 juta.
Baca juga: Update Perdagangan Bayi Internasional, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru
“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi," kata Surawan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers