INDOZONE.ID - Polda Jawa Barat mengungkap cara kerja dari tersangka yang berperan sebagai perekrut atau pencari bayi-bayi untuk dijual di luar negeri. Salah satu caranya dengan berdalih mengadopsi anak dan untuk dirawat sendiri.
"Modus operandi yang bisa kami sampaikan di sini adalah tersangka AF yang merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua bayi yang mengiklankan bayi yang masih dalam kandungan lewat media sosial," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Pertemuan antara si perekrut dengan keluarga korban-pun pada akhirnya berlangsung. Dalam pertemuan ini, pelaku menanyakan biaya adopsi.
Baca juga: MBG hingga SR Upaya Tingkatkan Kesejahteraan, Presiden Prabowo Tak Mau Kemiskinan Diwariskan
"Kemudian tersangka AF menanyakan persyaratan yang diminta oleh orang tua yang mencari adoptor dan harga yang disepakati antara pelapor dan tersangka adalah Rp 10 juta," ungkap Hendra.
Masih dengan dalihnya, tersangka mengaku kepada orang tua bayi, jika bayi tersebut akan dirawat olehnya sendiri.
"Kemudian tersangka AF mengatakan bahwa bayi yang akan diadopsinya akan dirawat oleh diri dan suaminya. Ini modus operannya seperti itu," paparnya.
Singkat cerita, saat proses persalinan selesai, tersangka memberikan uang sebesar Rp 600 ribu untuk membayar bidan dan sisa pembayaran disebut akan dibayar keesokan harinya bersamaan dengan menyerahkan KK dan KTP pelaku. Dari sinilah pelaku menghilang.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Hadiri Forum PBB di New York, Tegaskan Komitmen Jakarta Terhadap SDGs
"Dan tersangka membawa anak pelapor akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang," kata Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat belum lama ini baru saja berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi sindikat internasional. Dalam kasus itu, sebanyak 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mengirim bagi keluar negeri. Di sana bayi tersebut dijual dengan bandrol belasan juta rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung