Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 11:20 WIB

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Author

Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kewarganegaraan Indonesia kini jadi perbincangan hangat belakangan ini karena video awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menunjukkan anak keduanya memiliki paspor Inggris.

Banyak warganet menyayangkan video Tyas yang terlihat amat bangga atas kewarganegaraan Inggris yang disandang anak keduanya. Sebab, warganet merasa Tyas terkesan meremehkan kewarganegaraan Indonesia.

Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)

Padahal, kewarganegaraan lebih dari status yang melekat kepada individu dalam sebuah negara. Kewarganegaraan merupakan ikatan hukum, moral, dan emosional individu dengan negaranya.

Bahkan, banyak orang asing, baik dengan darah Indonesia maupun tidak, yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Ambil contoh, para pemain keturunan yang menjalani proses naturalisasi demi membela Timnas Indonesia di sepak bola Internasional.

Baca juga: Yusril Tegaskan WNI Gabung Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Namun, kewarganegaraan tidak hanya bisa didapatkan, tetapi juga dicabut karena berbagai penyebab. Supaya lebih paham, yuk simak penjelasan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Pengertian Kewarganegaraan

Sebelum memahami penyebab seseorang kehilangan status WNI, kamu harus tahu lebih dulu pengertian dari kewarganegaraan.

Menurut KBBI, kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara; keanggotaan sebagai warga negara.

Lalu, A.S. Hikam menyatakan warga negara adalah individu yang menjadi anggota suatu komunitas politik atau negara, termasuk hubungan hak serta kewajiban di dalamnya.

Kamu harus tahu, warga negara pun berbeda dengan penduduk. Sebab, penduduk adalah semua orang yang menetap di suatu wilayah negara, sehingga bisa WNI atau WNA (warga negara asing).

Sementara itu, melansir dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu), Selasa (24/2026), kewarganegaraan adalah sebuah status hukum yang melekat pada individu dalam suatu negara.

Setiap orang dengan status WNI memiliki hak dan kewajiban yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Penyebab Kewarganegaraan Indonesia Hilang

Hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara akan hilang jika tidak lagi menyandang kewarganegaraan Indonesia.

Namun, kewarganegaraan seseorang tidak akan hilang begitu saja. Ada tiga penyebab umum kewarganegaraan Indonesia hilang, yaitu:

Ilustrasi bendera Indonesia. (Freepik)

1. Renunciation (Penolakan)

Renunciation adalah tindakan seseorang yang secara sukarela menanggalkan salah satu kewarganegaraannya. Seseorang dapat memilih untuk melepas status kewarganegaraannya demi alasan tertentu, seperti memperoleh kewarganegaraan lain.

2. Termination (Penghentian)

Termination merupakan penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena memperoleh kewarganegaraan lain. Menggunakan kewarganegaraan lain secara otomatis menggugurkan kewarganegaraan sebelumnya.

3. Deprivation (Pencabutan)

Deprivation adalah pencabutan atau penghentian secara paksa kewarganegaraan sesuai perintah pejabat berwenang.

Baca juga: Kontroversi Undang-Undang Kewarganegaraan di India: Pemerintah Bergerak Maju, Oposisi Bersuara Keras!

Pencabutan jadi konsekuensi jika kamu memperoleh kewarganegaraan tidak sesuai aturan, melakukan kesalahan, tidak setia, atau berkhianat kepada negara dan konstitusi.

Sementara itu, penyebab kewarganegaraan hilang juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Menurut undang-undang tersebut, ada delapan penyebab seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.

2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain yang dimilikinya.

3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauan sendiri, dengan ketentuan usia minimal 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.

4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.

5. Masuk ke dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, padahal jabatan tersebut hanya dapat dijabat oleh WNI.

6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

8. Bertempat tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir.

Baca juga: India Bakal Sahkan UU Kewarganegaraan yang Dinilai Anti Islam

Jika dalam 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, maka status kewarganegaraannya akan hilang.

Nah, itulah penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Pahami penyebab-penyebab tersebut, supaya ketidaktahuan kamu tidak berujung pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Umsu.ac.id, KPU

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU