INDOZONE.ID - Israel sebagai negara Yahudi juga didiami oleh warga non-Yahudi dengan jumlah yang cukup besar.
Etnis minoritas terbesar negara itu, Arab mengisi 20% dari jumlah penduduk atau sekitar 2 juta orang.
Meski Israel mengklaim bahwa mereka negara untuk semua warga, namun itu enggak terlalu dirasakan oleh warga non-Yahudi seperti Arab.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sampaikan Belasungkawa ke Korban Konflik Israel-Palestina
Arab-Israel merupakan orang-orang yang dulunya merupakan warga Palestina, di mana tempat tinggal mereka diambil menjadi bagian dari wilayah Israel ketika negara itu dibentuk pada 1948.
Mereka adalah orang-orang yang secara sukarela memilih tetap berada di kediaman mereka yang sudah menjadi wilayah Israel dan mendapat kewarganegaraan Israel.
Orang Arab-Israel yang rata-rata menganut agama Islam dan Kristen itu pun mendapat hak pilih sejak Israel menggelar pemilu pertamanya pada 1949.
Baca Juga: Terseret Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, IPW Bongkar Peran Kapolrestabes Semarang
Namun sayangnya, sejak negara itu berdiri, warga Arab merasa telah didiskriminasi secara tidak langsung oleh sistem dan perundang-undangan.
Apa saja diskriminasi yang dirasakan warga Arab-Israel?
Israel melalui Law of Return (Undang-undang Kepulangan) tahun 1950 memberikan langsung kewarganegaraan kepada orang-orang Yahudi yang berasal dari negara mana pun.
Baik dari anak, cucu, hingga pasangan akan langsung mendapat kewarganegaraan jika memutuskan untuk pindah ke Israel.
Sedangkan, hak kewarganegaraan tersebut tidak berlaku kepada warga non-Yahudi, dalam hal ini etnis Arab dan lainnya.
Baca Juga: Terungkap! Siswa SMP yang Jatuh dari Lantai 4 Sekolah di Jakbar Ternyata Hendak Merokok
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber