INDOZONE.ID - Pemerintah India berencana akan mengesahkan UU kewarganegaraan (CAA) yang dinilai anti Islam.
Kabar ini diumumkan pada Senin (11/3/2024) kemarin dan langsung menuai protes dari masyarakat dan pihak opisi.
Melansir dari Reuters, sebenarnya UU ini telah dirancang oleh Pemerintah nasionalis Hindu dari Partai Bharatiya Janata (BJP) sejak 2019. Namun sempat tunda untuk penerapannya karena diprotes rakyat secara besar-besaran.
Baca Juga: Guru di India Paksa Siswa Tampar Murid Muslim, Videonya Viral hingga Tuai Kontroversi
Pasalnya dalam UU ini India berencana akan memberikan kewarganegaraan kepada para pengungsi yang melarikan diri ke India dari wilayah Asia Selatan seperti Afghanistan, Pakistan, dan Bangladesh.
Namun, India membatasi pemberian hak kewarganegaraan hanya kepada pengungsi yang beragama Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain dan Kristen. Tidak termasuk pengungsi yang beragama Islam.
Kelompok muslim, partai oposisi dan aktivis HAM menilai UU tersebut telah mendiskriminasi muslim dan merusak konstitusi sekuler di India.
Bahkan PBB dan Amerika Serikat mengungkap keprihatinan atas rencana India dalam mengesahkan UU tersebut. PBB menilai UU baru ini dapat mendiskriminasi umat muslim.
Baca Juga: Pendeta Hindu India Serukan Serang Mekah dan Ubah Ka’bah Jadi Kuil Hindu
Menanggapi hal itu, pemerintah India menyangkal tuduhan anti Islam dalam UU kewarganegaraan ini. Pihaknya mengklaim kebijakan ini telah disalahfahami dan aksi protes dinilai hanya untuk kepentingan politik semata.
"Hanya untuk mereka yang telah menderita penganiayaan selama bertahun-tahun dan tidak memiliki tempat penampungan lain di dunia kecuali India," kata menteri dalam negeri Amit Shah.
Penulis: Gina Nurulfadilah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters