Minggu, 08 FEBRUARI 2026 • 09:43 WIB

Tak Cuma Rugikan Negara, Rokok Ilegal Juga Membahayakan Kesehatan

Author

Bea Cukai Labuan Bajo,Pol PP Kabupaten Manggarai Dan Peserta. (Paulus Nabang/Z Creators)

INDOZONE.ID - Pemeriksa Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Moa Lorong, didampingi Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Labuan Bajo, Indra Permana, memberikan materi tentang rokok ilegal dalam sosialisasi barang kena cukai yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat, 6 Februari 2026.

Sosialisasi ini menghadirkan perwakilan pemerintah kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong di aula Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manggarai di Ruteng.

Sambutan Kepala Bidang Penegakan Perda Pol PP Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Otwin mengaku sosialisasi ini penting dilakukan mengingat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai kian masif, dengan harapan peserta dari kelurahan dapat membantu menjadi corong dalam menyampaikan informasi tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara serta bahayanya bagi kesehatan.

Baca juga: Bea Cukai Solo Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Dalam pemaparan materinya, selain membahas soal rokok ilegal dan ciri-ciri serta kerugian negara yang ditimbulkan, Kristoforus juga menyinggung soal dampak rokok ilegal terhadap kesehatan.

Meski tidak secara detail membicarakan dampak kesehatan akibat konsumsi rokok ilegal, Kristoforus mengatakan rokok ilegal sangat berdampak buruk terhadap organ vital manusia.

Kristoforus mengingatkan masyarakat untuk berhenti mengonsumsi rokok ilegal.

Konsumsi rokok ilegal memang memiliki dampak kesehatan yang bahkan jauh lebih berbahaya dibandingkan rokok legal yang harus diketahui masyarakat.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan kualitas, tidak memenuhi standar kesehatan, serta berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol.

Berbeda dengan rokok legal yang diawasi oleh pemerintah dan lembaga terkait, rokok ilegal beredar tanpa melalui uji laboratorium maupun regulasi yang jelas.

Hal ini mengakibatkan risiko kesehatan yang ditimbulkan menjadi jauh lebih tinggi dan tidak dapat diprediksi.

Rokok ilegal memiliki kandungan zat berbahaya yang tidak terkendali karena tidak melalui proses pengujian resmi, sehingga kadar nikotin, tar, dan zat beracun lainnya dapat jauh lebih tinggi serta tidak konsisten.

Kondisi ini membuat perokok rokok ilegal berisiko mengalami paparan zat berbahaya dalam jumlah berlebih yang dapat mempercepat kerusakan organ tubuh.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026, Hindari PHK Massal dan Fokus Berantas Rokok Ilegal

Berbeda dengan rokok legal yang memiliki batas maksimal kandungan zat berbahaya seperti nikotin dan tar yang diatur oleh Kementerian Kesehatan, rokok ilegal memiliki bahan kimia tambahan yang tidak layak konsumsi.

Paparan zat kimia berbahaya tersebut dapat meningkatkan risiko kerusakan jaringan tubuh, gangguan pernapasan, hingga keracunan kronis.

Konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit serius, antara lain kanker paru-paru, penyakit jantung koroner, stroke, bronkitis kronis, serta Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).

Risiko ini bahkan bisa lebih tinggi dibandingkan rokok legal karena tidak adanya standar keamanan dalam proses produksinya.

Pada kemasan, rokok ilegal umumnya tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar maupun informasi bahaya merokok sebagaimana yang diwajibkan pada kemasan rokok legal.

Hal ini menyebabkan konsumen, terutama masyarakat awam, tidak menyadari risiko kesehatan ekstrem yang ditimbulkan.

Secara keseluruhan, rokok ilegal memberikan risiko ganda bagi kesehatan. Selain bahaya yang secara alami berasal dari tembakau, rokok ilegal juga menambah ancaman akibat tidak adanya pengawasan produksi serta potensi penggunaan bahan kimia beracun.

Menghindari rokok ilegal merupakan langkah penting untuk melindungi kesehatan diri dan lingkungan sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU