Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 17:30 WIB

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok IlegalProses pemusnahan 12,4 juta batang rokok ilegal di Boyolali. (Ari Welianto/Z Creators)

INDOZONE.ID - Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Pemkab Boyolali memusnahkan sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal di halaman Pendopo Alun-Alun Boyolali, Selasa (21/10/2025).

Dari jenis rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 120 batang sigaret kretek tangan (SKT), 12.020.166 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 413.399 batang sigaret putih mesin (SPM).

Tidak hanya rokok ilegal, turut dimusnahkan pula Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 986.500 mililiter (1.611 botol dan 1 jeriken) dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp17.968.808.165,00.

Baca juga: Hingga Triwulan Ketiga 2025, Bea Cukai Parepare Selamatkan Rp1,7 Miliar dari Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

Jumlah barang ilegal tersebut merugikan negara sebesar Rp12.086.097.744,00.

"Total ada 12.433.685 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Lalu ada Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 986.500 mililiter," ujar Kepala Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, Selasa (21/10/2025).

Yetty mengatakan, Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai 2025. Kegiatan pemusnahan ini didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.

"Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan," ujarnya.

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok IlegalPemusnahan 12,4 juta batang rokok ilegal di Boyolali. (Ari Welianto/Z Creators)

Yetty menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Solo, sebagian di antaranya hasil operasi penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Solo.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan hasil sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali.

"Ini hasil operasi rutin Bea Cukai bersama pemerintah daerah. Pemusnahan merupakan rangkaian kegiatan dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema nasional ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’," ungkapnya.

Menurutnya, ini merupakan pemusnahan rokok ilegal terbesar di Soloraya selama lima tahun terakhir.

Baca juga: Menkeu Purbaya: Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026, Hindari PHK Massal dan Fokus Berantas Rokok Ilegal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!