Kategori Berita
Media Network
Kamis, 02 JANUARI 2025 • 14:06 WIB

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai tindak puluhan rokok ilegal

INDOZONE.ID - Tutup tahun, Bea Cukai Teluk Bayur menindak 35.488 batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar yang digelar pada Kamis (5/12/2024) di Kota Padang Panjang.

Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp51.654.900,00, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp35.904.903,00.

Baca Juga: Mengawal Asta Cita, Bea Cukai Batam Ekspos Kinerja Pengawasan

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar mengungkapkan bahwa operasi pasar merupakan salah satu upaya Bea Cukai Teluk Bayur untuk melindungi barang-barang ilegal atau berbahaya.

Operasi pasar sendiri dilaksanakan secara rutin oleh tiap-tiap unit penindakan dan penyidikan (P2) Bea Cukai, sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan sarana edukasi kepada para pedagang rokok eceran.

Baca Juga: Bea Cukai Kemenkeu Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan mewujudkan keadilan bagi pengusaha rokok yang telah menjalankan usaha sesuai ketentuan," pungkas Hery.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Link berhasil disalin!