INDOZONE.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tarif cukai produk tembakau tidak akan naik pada 2026. Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jum'at (26/9/2025).
Purbaya menegaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul terhadap lapangan kerja di sektor industri tembakau jika tarif cukai kembali dinaikkan.
“Kami memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau tahun depan. Namun, pemerintah akan memperketat pengawasan agar pasar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Pergeseran Mekanisme Dana ke Daerah Bisa Picu Tantangan bagi Pemda
Sebelum pengumuman, Purbaya telah menggelar pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jum'at pagi.
Dalam pertemuan tersebut, GAPPRI memberikan rekomendasi agar tarif cukai tidak dinaikkan pada tahun 2026.
Pemerintah menilai keputusan ini penting untuk menjaga stabilitas industri, sekaligus melindungi lapangan kerja jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tembakau.
Baca juga: MPSI Minta Pemerintah Tindak Tegas Pabrik Rokok Ilegal
Puntung rokok. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok tertinggi di dunia. Tahun ini, pemerintah juga memutuskan tidak menaikkan tarif cukai tembakau.
Alasannya, kenaikan tarif terbukti tidak terlalu efektif menekan konsumsi, justru membuat sebagian perokok beralih ke rokok ilegal.
Baca juga: Distributor Rokok Ilegal di Maros Terancam 5 Tahun Penjara
Sejak 2014, tarif cukai rokok hampir setiap tahun dinaikkan sebagai upaya menekan angka perokok, terutama di kalangan anak muda.
Data Kementerian Kesehatan tahun 2023 menunjukkan sekitar 7,4% dari 70 juta perokok aktif di Indonesia adalah anak berusia 10 hingga 18 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters