INDOZONE.ID - Sebanyak 86 para korban insiden ledakan di area SMAN 72, Jakarta Utara (Jakut), kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK memiliki alasan tersendiri memberikan perlindungan terhadap puluhan korban tersebut.
"Peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
"Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus, seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan perlindungan LPSK," sambungnya.
Pengajuan permohonan itu diketahui bukan diajukan oleh para korban sendiri, melainkan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Komisi III Sambangi Kapolda Metro, Bahas Demo Agustus hingga Ledakan di SMA 72
Di sisi lain, karena para korban mayoritas didominasi anak-anak, Susil membahas terkait restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar pelaku.
"Restitusi adalah hak anak sebagai korban. Nilainya akan dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami termasuk biaya medis, psikologis serta penderitaan yang dialami oleh korban. Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” tegas Susi.
Diberitakan sebelumnya, insiden ledakan di area SMA 72 mengakibatkan puluhan orang terluka.
Mayoritas korban juga mengeluhkan gangguan pendengaran imbas dentuman dari bom kala itu. Diketahui, ledakan terjadi karena sejumlah bom rakitan oleh seorang siswa di sana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan