Kasus dugaan pelecehan FH UI (X/@cozyaltruis)
INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon kasus dugaan pelecehan yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
LPSK menyatakan pihaknya siap untuk memberi perlindungan kepada para korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias. Dia menegaskan jika LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Heboh Kasus Pelecehan di FHUI, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Pihak Kampus
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital," kata Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Dia menegaskan jika pihaknya akan memastikan para korban dapat merasa aman dari ancaman maupun tekanan yang bisa datang kapan saja.
"Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya.
Lebih jauh, Susi menyebut LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi dari korban.
Dalam konteks kasus ini, LPSK dikatakan siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan di FHUI yang Viral, Berikut Kronologi Lengkap hingga Respons Kampus
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," tuturnya.
Lebih dalam lagi, dia menyebut jika perlindungan terhadap korban kekerasan seksual penting untuk diberikan.
"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan