Ilustrasi penyiraman air keras. (ANTARA/HO)
INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memtuskan untuk memberikan perlindungan darurat terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus usai disiram air keras. Perlindungan mulai dari layanan medis hingga perlindungan fisik.
"Pada Senin, 16 Maret 2026 LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Ketua LPSK Achmadi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Tak cuma terhadap Andrie, LPSK juga sekaligus memberikan perlindungan terhadap keluarga Andrie.
Baca juga: Disiram Air Keras Oleh OTK, Aktivis KontraS Alami Luka Bakar Sampai 24%
"Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," ucap Achmadi.
Perlindungan yang diberikan antara lain berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.
Sementara itu, saksi memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung.
Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.
Baca juga: Usut Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polri Analisis Rekaman CCTV
Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan atau perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
Diberitakan sebelumnya, aktivis KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Korban disiram saat sedang berkendara sepeda motor.
Imbasnya, korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh. Luka juga didapat pada bagian mata korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan