INDOZONE.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai berhasil membongkar aktiviyas laboratorium narkoba tersembunyi yang berada di kawasan Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam kasus tersebut, tim sekaligus menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia.
"Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Terbongkarnya kasus ini diawali dari masuknya barang kiriman dari Tiongkok dengan tujuan Uluwatu, Bali pada 21 Januari 2026 lalu.
Paket tersebut berisi dua botol cairan yang diketahui mengandung zat valerophenone dan methylpropiophenone yang merupakan bahan kimia untuk pembuatan narkotika.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sabu Kemasan 'Fragile' Disita
"Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali," sebut Syarif.
Pendalaman terus dilakukan oleh tim hingga pada6 Maret 2026 tim gabungan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia di Vila The Tetamian Bali. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotika golongan I jenis mefedron. Tak sampai disitu, tim juga berhasil seorang pria berinisial ST yang juga warga negara Rusia di Vila Rena’s Kubu.
Penggeledahan di lokasi tersebut juga menemukan zat kimia berbentuk cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotika.
Baca juga: Setelah Bandar Narkoba, Kini Polisi Berhasil Menangkap Bendahara Ko Erwin
Total, barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis mefedron dalam bentuk kristal sebanyak 644 gram, mefedron dalam bentuk cairan setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter, bahan kimia padat sebagai bahan baku pembuatan mefedron sebanyak 2.600 gram, serta bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter.
Selain itu, petugas juga mengamankan 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Syarif mengungkap jika adanya lab narkotikantersebut menjadi bentuk nyata peredaran narkotika tidak hanya sebatas mengedarkan tetapi sampai pada pembuatan.
"Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri," katanya.
"Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan