Mantan Presiden Republik Democratic Kongo, Joseph Kabila. (REUTERS/Siphiwe Sibeko)
INDOZONE.ID - Pengadilan militer di Republik Demokratik Kongo menjatuhkan hukuman mati in absentia kepada mantan Presiden Joseph Kabila pada Selasa (30/9/2025) waktu setempat.
Kabila dinyatakan bersalah atas kasus kejahatan perang, pengkhianatan, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan.
Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan di mana Kabila tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum. Selain hukuman mati, ia juga diperintahkan membayar lebih dari US$50 miliar dalam ganti rugi kepada negara dan korban.
Baca juga: Tentara Kongo Berhasil Merebut Kembali Beberapa Kota yang Dikuasai Pemberontak
Pengadilan menyebut tindakan Kabila melibatkan dukungan terhadap milisi pemberontak M23 yang beroperasi di wilayah timur Kongo, termasuk kasus pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan.
"Dalam menerapkan Pasal 7 KUHP Militer, dijatuhkan satu hukuman, yaitu hukuman paling berat, yakni hukuman mati,” demikian pernyataan hakim pengadilan dikutip Rabu (1/10/2025).
Hukuman ini menghadirkan potensi ketegangan dalam negara yang kaya sumber daya alam namun rapuh secara politik.
Konflik antara Kabila dan penggantiannya, Felix Tshisekedi, telah bercokol sejak Kabila mundur dari jabatan presiden pada 2019.
Sejak akhir 2023, Kabila diketahui tinggal di luar negeri, sebagian besar di Afrika Selatan, meski sempat muncul di wilayah pemberontak Goma pada Mei 2025.
Baca juga: Eks Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Suap, Seluruh Harta Disita
Pemerintah Tshisekedi telah menangguhkan partai politik Kabila dan menyita aset-asetnya.
Dengan vonis ini, Kabila berpotensi menghadapi eksekusi atau pengurangan hukuman bila hukumannya kemudian diringankan sesuai aturan pengadilan militer.
Hukuman mati ringan bisa dijadikan penjara seumur hidup, apabila tidak ada pelanggaran baru selama masa percobaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters