INDOZONE.ID - Pengadilan Bangladesh resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Sheikh Hasina, mantan perdana menteri yang digulingkan pada 2024.
Putusan ini dibacakan pada Senin (17/11) di ruang sidang yang penuh sesak, memicu sorakan ketika hakim menyampaikan bahwa semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi.
Hasina, 78 tahun, tidak menghadiri persidangan dan menolak kembali dari India meski terdapat perintah resmi pengadilan.
Baca juga: 5 Fakta Parlemen Bangladesh Dibubarkan Setelah Sheikh Hasina Melarikan Diri
Ia dianggap bertanggung jawab atas penumpasan brutal terhadap gerakan mahasiswa pada 2024 yang menjadi peristiwa yang mengguncang negara tersebut dan akhirnya menggulingkan kekuasaannya.
Mantan PM Bangladesh yang kini dihukum mati itu menghadapi dakwaan berat yang diproses dalam sidang yang disiarkan langsung di televisi nasional.
Vonis ini muncul kurang dari tiga bulan sebelum pemilu pertama sejak kejatuhannya pada Agustus 2024, menambah tensi politik di negara berpenduduk 170 juta jiwa tersebut.
Baca juga: Bangladesh Kehabisan Sumber Daya untuk Tampung Pengungsi Rohingya
Dalam putusannya, hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina terbukti bersalah atas tiga dakwaan utama:
- Penghasutan
- Perintah untuk membunuh
- Tidak mencegah terjadinya kekejaman
Hakim kemudian menegaskan bahwa majelis sepakat menjatuhkan satu hukuman saja yakni hukuman mati Sheikh Hasina sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Warga langsung memenuhi jalanan Dhaka, mengibarkan bendera nasional dan merayakan putusan tersebut.
Selain Hasina, mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia. Adapun mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun, yang hadir dan mengaku bersalah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Shamsi Ara Zaman, ibu dari fotojurnalis Tahir Zaman Priyo yang tewas dalam demonstrasi mahasiswa, mengatakan dirinya “puas” mendengar bahwa Sheikh Hasina dituntut atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan akhirnya dihukum mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters