Ilustrasi polisi. (ANTARA FOTO)
INDOZONE.ID - Sebanyak empat oknum polisi diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Madiun, Jawa Timur (Jatim).
Jajaran kepolisian di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, menangani keberadaan empat oknum anggotanya yang diduga terlibat kasus ini.
Kasus ini bermula dari Satuan Resnarkoba Polres Madiun menangkap oknum polisi Polres Madiun Kota berinisial HD di Kabupaten Madiun. Dalam penangkapan itu, sabu seberat 8,4 gram turut diamankan oleh pihak berwajib.
Pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan anggota Polres Madiun Kota lainnya, yaitu AG, DY, dan DN.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, pada Kamis 15 Januari 2026, menyatakan hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu," ujar AKBP Kemas, dikutip dari ANTARA, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Pengiriman Sabu dan Vape Mengandung Etomidate, Modusnya Dikemas Paket
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi, membenarkan keterlibatan anggota jajarannya dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan, bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap para oknum tersebut. Kasus ini pun akan ditangani sesuai kewenangan.
Pidana narkotika ditangani oleh Polres Madiun karena tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti di Kabupaten Madiun.
Lalu, untuk proses kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian, akan ditangani Polres Madiun Kota.
"Tindakan tegas akan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. Anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses kode etik Polri," jelas Wiwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara